Hukum  

Kakek Abdul Kehilangan Rumah Akibat Utang Rp 1 M, Tim Hukum Selidiki Berkas

Kakek Abdul Fatah Terancam Kehilangan Rumah Akibat Utang yang Membengkak

Kasus kakek Abdul Fatah, seorang laki-laki berusia 60 tahun, yang terancam kehilangan rumahnya akibat utang yang membengkak dari Rp 130 juta menjadi Rp 1 miliar, telah menarik perhatian publik. Kakek yang tinggal di Surabaya ini kini mendapat bantuan dari gerakan Viral for Justice Surabaya dalam upaya mempertahankan hak-hak hukumnya.

Awal Kasus dan Tindakan yang Diambil

Awalnya, Abdul Fatah mengajukan pinjaman sebesar Rp 130 juta kepada seorang broker yang mengaku memiliki sumber dana talangan. Pinjaman tersebut memiliki jangka waktu tiga bulan dengan bunga 5 persen. Setelah masa jatuh tempo, Abdul Fatah berniat melunasi pinjaman beserta bunga, total sekitar Rp 150 juta. Namun, pembayaran tersebut ditolak oleh pihak broker yang kemudian menagih jumlah yang lebih besar, yaitu lebih dari Rp 400 juta.

Dengan adanya penolakan tersebut, Abdul Fatah menerima somasi sebanyak tiga kali dari pihak broker dan pemilik dana talangan. Hal ini akhirnya berujung pada proses pengadilan, yang berakhir dengan permohonan eksekusi terhadap rumah Abdul Fatah.

Selama proses persidangan, ditemukan adanya Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh notaris lain. Padahal, Abdul Fatah hanya sekali menandatangani dokumen di satu notaris. Selain itu, muncul nama pihak lain dalam akta notaris tersebut, padahal tidak ada hubungan antara mereka dengan proses utang piutang.

Upaya Hukum yang Dilakukan

Purnama, pimpinan Gerakan Viral for Justice dan perwakilan firma hukum yang mendampingi Abdul Fatah, menjelaskan bahwa saat ini tim hukum sedang menempuh langkah-langkah untuk menunda pelaksanaan eksekusi rumah yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Salah satunya adalah pengajuan penundaan eksekusi objek sengketa, yakni rumah Abdul Fatah ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Untuk kasus mafia dana talangan ini, progres kami sekarang ada di proses pencarian berkas-berkas dokumen asli sebagai dasar upaya hukum, khususnya untuk pengajuan penundaan eksekusi,” ujar Purnama.

Namun, proses tersebut menghadapi kendala karena sejumlah dokumen penting milik Abdul Fatah, termasuk KTP dan dokumen perjanjian, masih berada di tangan kuasa hukum sebelumnya. “Dokumen-dokumen asli, termasuk KTP Pak Abdul Fatah dibawa oleh kuasa hukum lama, atas nama Bu Silvi. Ini menjadi hambatan karena dokumen itu dibutuhkan untuk kepentingan hukum,” tambahnya.

Untuk mengatasi hal ini, tim hukum berupaya mengumpulkan bukti alternatif, termasuk salinan dokumen yang tersimpan di notaris. “Kami mencoba menelusuri berkas atau salinan dokumen yang ada di notaris. Itu yang saat ini kami kejar,” kata Purnama.

Mediasi dengan Polrestabes Surabaya

Selain itu, Viral for Justice juga telah mendampingi Abdul Fatah dalam proses mediasi dengan Polrestabes Surabaya. Mediasi tersebut berkaitan dengan sosialisasi rencana eksekusi yang akan dijalankan terhadap objek sengketa.

“Mediasi dengan Polrestabes sudah dilakukan, sifatnya sosialisasi eksekusi kepada Pak Abdul Fattah,” ujar Purnama. Ia menambahkan bahwa saat ini tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Langkah tersebut ditempuh sembari melengkapi berkas dan bukti hukum yang diperlukan.

Berita Lain: Eksekusi Rumah di Bekasi

Di tempat lain, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengeksekusi 12 unit rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, RT 07/RW 01, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (7/1/2026). Warga terkejut dan bingung setelah menerima surat perintah eksekusi pengosongan rumah dari PN Bekasi, meskipun mereka menyatakan telah membeli dan menempati hunian tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Nelda (50), warga RT 07/RW 01 Kelurahan Jaka Setia, mengatakan rumah yang ditempatinya dibeli secara tunai pada 1984. Selama lebih dari tiga dekade, ia mengaku tidak pernah menghadapi persoalan terkait kepemilikan lahan. “Saya masuk tahun 1984, dan beli dengan harga cash. Saya enggak tahu kalau tempat ini dibeli sama PT Puri Indah. Sekarang di sini sudah ada 100 KK (kepala keluarga). Dan tidak ada satu pun yang dikasih tahu, padahal kami tidak bersalah,” ujarnya.

Persoalan baru muncul ketika warga berupaya mengurus sertifikat kepemilikan rumah. Menurut Nelda, pihak pengembang hanya memberikan janji tanpa kepastian, seiring kondisi perusahaan yang disebut telah kolaps. “Saat kami mau bikin sertifikat, hanya janji-janji melulu. Katanya 2 bulan, 3 bulan diulur terus,” katanya.


Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *