Kasus Penebangan Pohon Ilegal di Jakarta Selatan: ASN Terlibat dan Dipindahkan
Kasus penebangan pohon ilegal yang terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini menjadi perhatian publik. Peristiwa ini menarik perhatian karena pelakunya diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan.
Penebangan pohon tersebut dilakukan tanpa izin resmi, yang seharusnya menjadi syarat utama bagi siapa pun yang ingin melakukan aktivitas seperti itu. Kegiatan ini berlangsung di depan showroom mobil Xpeng, sebuah lokasi yang memiliki arti penting sebagai ruang hijau kota.
Pelaku Ditindak Lanjuti dengan Sanksi Administratif
Setelah penelitian dan pemeriksaan, pihak Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan menyatakan bahwa pelaku telah dipindahkan dari posisinya sebelumnya di Kecamatan Kebayoran Lama ke bagian tata usaha (TU). Hal ini dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif terhadap oknum ASN yang terlibat dalam kasus penebangan ilegal tersebut.
Menurut Rifki Rismal, Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan, proses pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis (15/1/2026), dan kini berkas acara pemeriksaan (BAP) telah dibuat. Namun, proses selanjutnya akan ditangani oleh instansi yang berwenang karena terkait masalah kepegawaian ASN.
“Sedang di proses di Dinas karena kan kepegawaian. Masih tetap di Dinas. Kita di Sudin hanya melakukan BAP lalu melaporkan ke Dinas,” ujar Rifki.
Dugaan Adanya Pesanan Pihak Tertentu
Camat Kebayoran Lama Mustofa Thohir menduga bahwa penebangan pohon ilegal tersebut dilakukan atas permintaan pihak tertentu. Ia mengungkapkan adanya indikasi bahwa ada imbalan yang diberikan kepada pelaku penebangan.
Dugaan ini muncul setelah pihak kecamatan memeriksa dan menemukan tidak adanya izin resmi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta terkait penebangan pohon tersebut.
“Ada pihak lain yang lain (yang meminta), memesan untuk dipotong, lalu ada itunya (imbalan). tapi untuk kebutuhannya apa saya kurang tau,” ujar Mustofa.
Hukuman yang Mengancam
Secara umum, pihak yang melakukan penebangan pohon secara ilegal di kawasan kota dapat dikenai sanksi pidana. Namun, jika pelakunya adalah ASN atau Pegawai Negeri Sipil, maka hukuman yang ditambahkan adalah sanksi administratif serta sanksi disiplin ASN, tergantung pada status kawasan dan dampak yang ditimbulkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang dengan sengaja menebang pohon tanpa izin yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Selain itu, jika penebangan ilegal terjadi di kawasan non-hutan perkotaan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda apabila perbuatannya menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Sanksi untuk ASN
Bagi ASN yang terlibat dalam tindakan ilegal, sanksi administratif dan disiplin juga berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan perbuatan melawan hukum dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat, terutama jika perbuatannya mencederai kepercayaan publik dan merugikan lingkungan.
Informasi Lengkap dan Menarik
Berita ini telah viral di media sosial dan menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Untuk informasi lengkap dan menarik lainnya, Anda bisa mengunjungi Google News.












