Pengalaman Guru Honorer yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, mengaku mendisiplinkan siswa dengan cara menampar mulutnya karena berbicara kasar saat razia rambut. Namun, tindakan tersebut dilaporkan oleh orang tua siswa yang bersangkutan hingga akhirnya membuat guru tersebut menjadi tersangka.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa ini bermula pada 8 Januari 2025 ketika Tri Wulansari melakukan razia terhadap siswa yang memiliki rambut disemir pirang. Para siswa dikumpulkan di lapangan sekolah dari kelas 1 hingga 6. Wulansari menemukan empat siswa yang rambutnya masih berwarna pirang dan merah. Ia memutuskan untuk memotong rambut mereka sesuai aturan sekolah.
Salah satu siswa menolak dipotong rambutnya, namun akhirnya setuju. Saat itu, siswa tersebut berbicara kasar, sehingga Wulansari menampar mulutnya. Ia juga menasehati siswa tersebut agar menghormati guru.
Wulansari membantah bahwa tamparannya menyebabkan luka serius dan tidak menggunakan alat apa pun. Anak tersebut tetap bisa belajar sampai pulang sekolah. Setelah kejadian, orang tua siswa tersebut datang ke rumah Wulansari dan marah-marah. Mereka bahkan mengancam akan membunuhnya jika tidak segera meminta maaf secara kasar atau halus.
Proses Hukum
Setelah kejadian tersebut, kepala sekolah memanggil orang tua siswa untuk mediasi, tetapi Wulansari dilarang hadir karena takut ada ancaman lain. Orang tua siswa tidak mau berdamai karena telah melaporkan kasus ini ke Polsek Kumpeh. Akhirnya, kasus ini naik ke penyidikan dan Wulansari ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei 2025 oleh Polres Muaro Jambi.
Meski sudah menjadi tersangka, Wulansari tetap berusaha dimaafkan oleh orang tua siswa. Bahkan, ia rela berhenti menjadi guru demi dimaafkan. Ia mengungkapkan permohonan maafnya dengan rendah hati dan berharap suaminya dapat pulang.
Komentar dari DPR RI
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Komisi III DPR RI mengecam keras kriminalisasi terhadap Wulansari. Anggota dewan menegaskan bahwa guru adalah “penguasa kelas” yang memiliki mandat penuh untuk mendisiplinkan anak demi membangun karakter. Mereka menyindir tindakan orang tua yang memolisikan guru hanya karena tindakan pendisiplinan ringan.
Anggota Komisi III DPR, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa jika tidak percaya dengan guru, sebaiknya anak tidak dibawa ke sekolah. Ia juga menyayangkan lemahnya peran pemerintah daerah yang membiarkan urusan sederhana ini naik ke ranah nasional.
Pada kesimpulan rapat, Komisi III DPR meminta agar Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menghentikan perkara yang menjerat Wulansari. Mereka juga meminta penghapusan kewajiban wajib lapor secara fisik.
Permintaan dari Anggota DPR
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, turut mendesak Jaksa Agung, ST Burhanuddin, untuk menghentikan perkara yang menjerat Wulansari. Hinca meminta Burhanuddin memerintahkan jajarannya di Jambi untuk tidak menerima pelimpahan berkas perkara dari kepolisian.
Ia menegaskan bahwa penghentian kasus ini perlu dilakukan karena Wulansari diminta untuk wajib lapor ke kepolisian. Jarak antara rumah Wulansari dan Polres Muaro Jambi mencapai 80 kilometer.
Menanggapi kasus ini, ST Burhanuddin menegaskan akan menghentikan kasus yang menjerat Wulansari. “Saya jamin apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” katanya, disambut tepuk tangga peserta rapat yang hadir.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












