Hukum  

Suami Bela Istri Jadi Tersangka, Pengamat: Ancaman Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM

Penetapan Tersangka terhadap Korban Kejahatan: Kritik dari Pengamat Hukum

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penetapan tersangka. Menurutnya, jika tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan pengujian unsur niat pelaku (mens rea), tindakan tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi korban dan melanggar prinsip HAM.

Kasus yang menjadi perhatian masyarakat adalah penangkapan Hogi Minaya, seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas istrinya. Peristiwa ini terjadi di Jembatan Layang Janti, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025. Saat kejadian, Arista Minaya (39), istrinya, menjadi korban penjambretan saat sedang mengendarai sepeda motor. Hogi, yang berada di belakang menggunakan mobil, langsung melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran berujung pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah beberapa bulan, Satlantas Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka karena dinilai melakukan pembelaan diri yang berlebihan hingga mengakibatkan kecelakaan fatal.

Proses Hukum yang Dilalui

Menurut informasi yang diperoleh, proses penetapan tersangka telah melalui serangkaian tahapan hukum, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta gelar perkara. Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa kepolisian tidak berpihak kepada siapa pun dan hanya bertujuan memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.

Meski demikian, kasus ini menuai kritik luas dari masyarakat dan para pengamat hukum. Mereka menilai bahwa tindakan Hogi merupakan respons spontan untuk melindungi keluarganya. Arista, istri Hogi, bahkan menyampaikan perasaannya melalui media sosial, mengatakan bahwa suaminya bukanlah kriminal, tetapi hanya melakukan apa yang pasti dilakukan oleh semua suami jika melihat istrinya dijambret di depan mata.

Pertanyaan tentang Keadilan Restoratif

Bambang Rukminto menegaskan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, aparat penegak hukum harus berpegang pada alat bukti yang kuat serta memperhatikan unsur mens rea atau niat pelaku. Ia menilai bahwa pemaksaan penetapan tersangka dengan dasar bukti yang lemah dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi. “Kriminalisasi berpotensi pelanggaran HAM,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar Wassidik maupun Propam turun tangan jika ditemukan adanya kecurigaan ketidakcermatan dalam proses penyidikan. Selain itu, jika ada personel polisi yang keliru menetapkan tersangka karena ketidakcermatan, maka perlu diberikan sanksi disiplin.

Ujian bagi Aparat Penegak Hukum

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan, khususnya dalam situasi darurat ketika warga bertindak untuk melindungi diri dan keluarga. Dengan adanya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, semestinya keadilan restoratif lebih diutamakan dalam penanganan kasus seperti ini.




Proses hukum yang dilalui Hogi kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Ia sempat terancam ditahan, namun setelah pengajuan penangguhan, Hogi berstatus tahanan luar dan diwajibkan mengenakan gelang GPS. Meski begitu, kasus ini masih menjadi perbincangan publik dan dinilai sebagai tantangan besar bagi sistem hukum Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan korban dan keadilan bagi pelaku.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *