Pengertian Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang kuat karena diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meskipun demikian, sertifikat tanah tidak sepenuhnya mutlak karena bisa digugat atau dibatalkan melalui pengadilan dan Kantor Pertanahan dengan beberapa alasan, seperti kesalahan administrasi atau temuan sertifikat ganda.
Kondisi Pembatalan Sertifikat Tanah
Pemerintah Indonesia telah mengatur ketentuan pembatalan sertifikat tanah dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN (Permen) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Pasal 1 angka 14 menyebutkan bahwa pembatalan sertifikat tanah adalah pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah. Pembatalan dokumen tersebut dapat dilakukan karena adanya cacat hukum administrasi dalam penerbitannya atau bisa juga karena melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Sertifikat Hak Atas Tanah, terdapat 17 kondisi yang menyebabkan sertifikat tanah dinyatakan cacat administrasi atau yuridis. Berikut penjelasannya:
- Kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan hak atas tanah, pendaftaran hak, dan proses pemeliharaan data pendaftaran tanah
- Kesalahan dalam proses atau prosedur pengukuran
- Kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan sertifikat pengganti
- Kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan sertifikat hak tanggungan
- Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan
- Kesalahan subjek hak
- Kesalahan objek hak
- Kesalahan jenis hak
- Tumpang tindih hak atas tanah
- Tumpang tindih dengan kawasan hutan
- Kesalahan penetapan konsolidasi tanah
- Kesalahan penegasan tanah objek
- landreform
- Kesalahan dalam pemberian izin peralihan hak
- Kesalahan dalam proses penerbitan surat keputusan pembatalan
- Terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya.
- Terdapat dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat bukan produk instansi tersebut berdasarkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan.
- Terdapat putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya terbukti terdapat fakta adanya cacat dalam penerbitan produk hukum Kementerian dan/atau adanya cacat dalam perbuatan hukum dalam peralihan hak tetap dalam amar putusannya tidak dinyatakan secara tegas.
Tata Cara dan Syarat Pembatalan Sertifikat Tanah
Pembatalan sertifikat tanah bisa dilakukan melalui mekanisme peradilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pembatalan juga dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjinya meliputi lokasi tanah.
Berikut tata cara mengajukan pembatalan sertifikat tanah:
-
Mengajukan gugatan ke PTUN
Sertifikat tanah atau sertifikat hak atas tanah adalah salah satu bentuk keputusan tata usaha negara alias KTUN. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan, KTUN adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai salah satu bentuk KTUN, sertifikat hak atas tanah diterbitkan oleh instansi pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional. Pastikan untuk mengajukan gugatan ke PTUN paling lambat terhitung 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya sertifikat tanah. Apabila masa waktu yang diberikan melewati 90 hari, gugatan yang diajukan harus melalui Pengadilan Negeri (PN). -
Mengajukan pembatalan sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan
Permohonan pembatalan sertifikat tanah juga bisa diajukan kepada Kantor Pertanahan setempat yang menjadi lokasi tanah sengketa berada. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, terdapat dua alasan mengajukan permohonan pembatalan sertifikat melalui jalur ini, yaitu: cacat administrasi dan/atau cacat yuridis serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dokumen persyaratan yang harus dilampirkan ketika mengajukan pembatalan sertifikat tanah karena cacat administrasi atau yuridis antara lain:
- Surat permohonan atau surat pengaduan;
- Fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan;
- Asli surat kuasa jika dikuasakan;
- Fotokopi bukti-bukti kepemilikan/penguasaan atas tanah pemohon yang dilegalisir;
- Dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan pembatalan;
- Dokumen hasil penanganan;
- Fotokopi dokumen pendukung lainnya yang dilegalisir yang menunjukkan atau membuktikan adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
Perlu dicatat, permohonan pembatalan atau gugatan ke pengadilan hanya dapat diajukan maksimal lima tahun sejak terbitnya sertifikat tanah. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, masa kedaluwarsa tidak berlaku mutlak selama dapat dibuktikan bahwa perolehan tanah dilakukan tidak dengan iktikad baik.












