Penangkapan Jaringan Narkoba di Kabupaten Lebong
Kepolisian Daerah Bengkulu, khususnya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), berhasil membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebong. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga bandar narkoba berinisial SP dan PP diamankan. Selain itu, seorang oknum anggota Polres Lebong berinisial AA juga turut ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Ia menyampaikan bahwa selama masa jabatannya sebagai Kapolres, dirinya telah secara berkala mengingatkan seluruh personel untuk menjauhi narkoba.
“Jika ada anggota yang terbukti terlibat narkoba, saya pastikan tidak ada toleransi. Saya tidak akan membela, karena sejak awal saya sudah menegaskan komitmen untuk menjauhi narkoba,” tegas Kapolres.
Selain itu, Kapolres Lebong menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung proses hukum yang sedang berjalan, termasuk jika perkara tersebut melibatkan oknum dari internal kepolisian sendiri. Pihaknya juga akan memperketat pengawasan internal guna mencegah keterlibatan anggota Polri dalam jaringan narkoba.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Lebong Utara
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Lebong Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melalui penyelidikan tertutup dan pemantauan intensif terhadap sejumlah target yang dicurigai sebagai pelaku peredaran narkoba.
Puncak pengungkapan terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penggerebekan di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Lebong dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP, warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak hitam.
“Dari tersangka SP kami mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan rapi,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur.
Dalam pemeriksaan awal, SP mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bandar lain berinisial PP (31), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 06.30 WIB di hari yang sama, polisi menggeledah rumah PP dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Lebong. Barang bukti yang disita antara lain satu paket kecil sabu, lima paket ganja, tiga unit timbangan digital, dua tas hitam, dua pipet skop, serta sejumlah klip plastik bening dengan berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
PP kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama SP. Keduanya diduga kuat berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Lebong Utara.
Keterlibatan Oknum Anggota Polri
Namun, pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Dari keterangan SP, penyidik menemukan fakta mengejutkan adanya keterlibatan seorang oknum anggota Polri berinisial AA. Oknum tersebut diduga berperan sebagai pembeli narkotika dari jaringan yang dikendalikan oleh SP dan PP.
Temuan ini sontak mengundang perhatian publik karena menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Lebong telah menyentuh aparat penegak hukum. AA selanjutnya langsung diserahkan ke Propam Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin.
Polda Bengkulu memastikan bahwa proses terhadap oknum polisi tersebut dilakukan secara transparan dan tegas. “Kami langsung menangani yang bersangkutan melalui mekanisme kode etik dan disiplin. Kami tidak main-main dengan narkoba, terlebih jika melibatkan anggota Polri,” kata Ichsan Nur.
Sanksi berat menanti AA apabila terbukti bersalah, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.












