Pengajuan Gugatan Praperadilan oleh Tersangka Kasus Pemerasan
Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penegakan hukum, yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan terkait keabsahan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK dalam penanganan perkara yang menjeratnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pokok permohonan praperadilan tersebut diklasifikasikan pada pengujian sah atau tidaknya tindakan penyitaan. Keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan menyebutkan bahwa klasifikasi perkara berupa pengujian sah atau tidaknya penyitaan.
Permohonan praperadilan itu telah diajukan oleh Albertinus Parlinggoman pada Jumat (23/1). Dalam gugatan tersebut, pihak pemohon mempersoalkan tindakan penyidik KPK dalam melakukan penyitaan barang bukti. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penyitaan mobil Toyota Hilux pelat merah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, saat menggeledah rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Mobil dinas tersebut ditemukan terparkir di rumah dinas tersangka Albertinus Parlinggoman. Mobil tersebut diduga merupakan aset negara yang melekat pada jabatan lama Albertinus saat masih menjabat sebagai Kajari Toli-Toli.
Tanggapan dari KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap tersangka dalam mengajukan upaya hukum, termasuk praperadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
“KPK menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi.
Namun demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, baik dari aspek formil maupun materiil.
“Seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.
“Termasuk kecukupan alat bukti yang sah dan kuat, yang menjadi dasar penetapan tersangka,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara juga didukung oleh fakta hukum yang jelas, termasuk keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti lain yang relevan dan saling bersesuaian.
“Dari perkara yang terungkap melalui peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK mendapati dan mengamankan para terduga pelaku secara langsung beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di lapangan,” urainya.
Jaminan Penyidikan Berdasarkan Bukti
Budi memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti, bukan asumsi, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Dalam penanganan perkara ini, KPK juga mendapat dukungan penuh dari Korps Adhyaksa, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Di mana dalam rangkaian prosesnya, tim Kejaksaan Agung juga membantu mengamankan pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses penyidikannya di KPK.
“Hal tersebut sekaligus sebagai wujud sinergi antar-APH,” imbuhnya.
Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Ini
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam penegakan hukum tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025 lalu.
Ketiga tersangka itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Albertinus Parlinggoman diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp 804 juta. Uang tersebut diduga diperoleh dari praktik pemerasan terhadap sejumlah pihak dengan memanfaatkan kewenangan jabatannya.
Modus yang digunakan para tersangka, yakni dengan mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah dinas apabila tidak menyetorkan sejumlah uang.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.












