Penjelasan Jubir KPK Mengenai Kasus Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memberikan penjelasan terkait keterangan yang diberikan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi kuota haji. Menurutnya, pernyataan Dito memperkuat informasi dan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK terkait tindakan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama saat itu.
Diskresi, dalam konteks ini, merujuk pada kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pejabat publik dalam situasi tertentu yang tidak sepenuhnya diatur oleh aturan hukum. Tujuannya adalah untuk mencapai kepentingan umum, meskipun tetap harus sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (AUPB). Dalam kasus ini, KPK menilai bahwa tindakan diskresi yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu faktor utama dalam terjadinya dugaan korupsi kuota haji.
Meski demikian, Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK masih perlu memeriksa saksi-saksi lainnya dalam kasus ini. Hal ini dilakukan agar pembuktian terhadap tindak pidana korupsi semakin kuat dan jelas.
- Keterangan dari Dito Ariotedjo sangat membantu penyidik KPK dalam melengkapi berbagai bukti yang sebelumnya sudah diperoleh.
- Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji karena ia ikut serta dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi.
- Dalam kunjungan tersebut, terjadi diplomasi antara Jokowi dan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) yang menghasilkan pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
- Dito menyebut bahwa kuota haji tambahan ini bukan hasil tukar menukar, melainkan murni hasil dari diplomasi antara Indonesia dan Arab Saudi.
Keterlibatan Dito Ariotedjo dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Dito Ariotedjo diperiksa oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (23/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan bahwa ia ditanya tentang pertemuan antara Presiden Jokowi dan MBS. Menurut Dito, dalam pertemuan tersebut, tidak ada pembahasan spesifik mengenai jumlah kuota haji yang akan diberikan. Sebaliknya, fokus pembicaraan lebih kepada pelayanan haji bagi jemaah Indonesia.
- Dito mengingat bahwa dalam pertemuan tersebut, MBS menunjukkan antusiasme terhadap diplomasi yang dilakukan oleh Jokowi.
- Ia juga menyebut bahwa selain kuota haji, pembahasan dalam pertemuan tersebut mencakup isu IKN (Ibu Kota Nusantara) dan investasi.
- Dito menegaskan bahwa kuota haji tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi bukanlah hasil tukar menukar, melainkan murni hasil dari upaya diplomasi antara dua negara.
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus korupsi kuota haji bermula dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Pemberian kuota ini terjadi setelah Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi dan bertemu dengan MBS.
- Kuota tambahan ini diberikan atas nama negara, bukan kepada individu atau instansi tertentu.
- Pemberian kuota ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan haji yang lebih baik.
- KPK menduga adanya tindakan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi.
Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).












