Profil Kombes Edy Setyanto
Kombes Edy Setyanto adalah seorang perwira menengah di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pernah menjabat sebagai Kapolres Sleman. Ia dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah munculnya kasus Hogi Minaya, suami dari korban jambret yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Jejak kariernya menjadi sorotan publik.
Edy Setyanto lahir dan besar di Demak, Jawa Tengah. Ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 2000, kemudian melanjutkan studi hingga meraih gelar Magister Hukum. Selama kariernya, ia pernah menempati berbagai posisi penting di berbagai wilayah di Indonesia. Pada April 2020, ia bertugas sebagai Kapolres Berau. Setahun kemudian, ia ditunjuk sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Timur.
Pada Desember 2023, ia kembali mendapat amanah sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi, di mana ia aktif dalam pendidikan dan pembinaan calon anggota kepolisian. Edy Setyanto mengemban tugas sebagai Kapolresta Sleman sejak Januari 2025. Namun, pada Januari 2026, ia dinonaktifkan dari jabatannya karena terkait kasus Hogi Minaya.
Penonaktifan ini dilakukan oleh Divisi Humas Polri sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi. Keputusan tersebut diambil setelah Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY melakukan audit tertentu yang mengungkap dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan. Seluruh pihak yang terlibat sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Kasus Hogi Minaya menarik perhatian publik setelah Arista, istri Hogi, mengunggah kisah suaminya melalui media sosial. Kejadian berlangsung pada 26 April 2025, ketika Arista meminta Hogi membeli jajanan pasar di wilayah Berbah, Sleman. Saat itu, Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sedangkan Hogi menggunakan mobil.
Di Jembatan Layang Janti, Arista tiba-tiba dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor, sehingga tas miliknya dirampas. Arista spontan teriak “jambret”, tetapi saat menoleh, ia hanya melihat dirinya sendiri dan suaminya. Hogi langsung mengejar para pelaku dan memepet kendaraan mereka. Aksi kejar-kejaran berujung pada kecelakaan fatal yang menewaskan kedua pelaku.
Setelah insiden tersebut, Hogi mengikuti seluruh proses hukum sesuai prosedur. Penanganan kasus penjambretan dinyatakan gugur karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tetap berjalan. Dua hingga tiga bulan kemudian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Hogi, saksi, dan ahli. Unsur pidana dinilai telah terpenuhi, sehingga Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hogi sempat akan ditahan, tetapi Arista mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Akhirnya, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dengan pengawasan menggunakan gelang GPS. Pelepasan gelang GPS dilakukan setelah proses restorative justice (RJ) yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman.
Dalam pertemuan RJ, Hogi dan keluarga pelaku penjambretan sepakat saling memaafkan. Setelah proses tersebut, Hogi tampak lega dan berharap kebebasannya dapat segera terwujud. Ia tidak menyangka bahwa tindakan membela istrinya justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.












