Tindakan Penagihan Utang dengan Ambulans Dinilai Masuk Ranah Pidana
Penggunaan ambulans untuk menagih utang pinjaman online (pinjol) telah menimbulkan kekhawatiran besar terhadap hukum dan etika. Menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Negeri Semarang (Unnes), Ali Masyhar, tindakan tersebut sudah masuk dalam ranah pidana dan berpotensi dikenai pasal berlapis.
Penipuan dan Ancaman dalam Peristiwa Ini
Ali menjelaskan bahwa ada dua tindak pidana yang dapat dijerat dalam kasus ini. Pertama, terhadap para pengemudi ambulans dan lembaga layanan kesehatan yang menjadi korban orderan fiktif. Jika suatu lembaga kesehatan menerima pesanan ambulans yang tidak sah dan mengatasnamakan lembaga tersebut, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai penipuan.
“Kalau itu mengatasnamakan lembaga dan ternyata fiktif, jelas masuk penipuan. Itu sudah ranah pidana,” ujar Ali saat dihubungi.
Menurutnya, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492 KUHP baru, yang menggantikan Pasal 378 KUHP lama. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai sebagai pengancaman dan teror terhadap nasabah pinjol. Ali menegaskan bahwa penagihan utang dengan cara mengirim ambulans, apalagi hingga tiga unit sekaligus, tidak lagi bisa dianggap sebagai urusan perdata atau hubungan privat antara kreditur dan debitur.
“Itu sudah melampaui batas. Itu teror,” tegasnya.
Pengancaman dalam Hukum Pidana
Ali menyebut bahwa pengancaman dalam hukum pidana tidak selalu harus berupa kekerasan fisik. Pengancaman bisa bersifat psikologis, seperti membuat seseorang takut, tertekan, atau teror.
Tindakan tersebut, lanjut Ali, dapat dijerat Pasal 448 KUHP baru tentang pengancaman, atau Pasal 449 KUHP baru jika disertai unsur pemaksaan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Pasal 448 tentang KUHP Baru mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman pencemaran. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II (Rp10 juta), dan khusus pemaksaan melalui ancaman pencemaran hanya bisa dituntut atas pengaduan korban.
Status Perkara Pidana
Ali menekankan bahwa meski utang piutang pada dasarnya adalah hubungan perdata, namun ketika penagihan dilakukan dengan cara-cara intimidatif dan melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka statusnya berubah menjadi perkara pidana.
“OJK sudah mengatur tata cara penagihan. Kalau penagihannya di luar itu, apalagi dengan teror, maka itu bukan lagi ranah privat, tapi pidana,” katanya.
Ia menilai adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam kasus tersebut, mengingat pengiriman ambulans dilakukan secara masif dan terarah kepada satu orang.
“Mengirim sampai tiga ambulans, ditambah kendaraan jasa angkutan lain, itu bukan kebetulan. Itu menunjukkan niat untuk meneror,” ujarnya.
Ali bahkan menyebut, dalam proses hukum, kasus tersebut berpotensi dikenai pasal berlapis atau concursus. “Satu perbuatan, tapi bisa kena beberapa pasal. Penipuan, pengancaman, bahkan bisa berkembang ke pencemaran nama baik,” katanya.
Rekomendasi bagi Korban
Ali pun mendorong para korban, baik pengemudi ambulans maupun warga yang diteror, untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
“Kalau sudah pidana, jalurnya jelas. Lapor ke penyidik. Biarkan polisi yang menguji unsur-unsurnya,” pungkasnya.
Kasus Viral di Media Sosial
Sebelumnya diberitakan, tiga unit ambulans di Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban orderan fiktif yang diduga dilakukan oknum debt collector dari salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol). Para petugas ambulans diarahkan mendatangi rumah seorang warga dengan dalih pengantaran pasien, namun kedatangan tersebut justru dimanfaatkan untuk menagih utang.
Peristiwa itu viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @informasi.semarang. Dalam unggahan tersebut terlihat tiga ambulans dan satu mobil pikap layanan pengiriman Lalamove berderet di depan sebuah rumah.
Salah satu ambulans yang menjadi korban berasal dari layanan ambulans swasta Antasena. Admin Ambulans Antasena, Aldy, menjelaskan kejadian bermula pada Selasa (3/2) siang. Saat itu pihaknya menerima pesanan ambulans atas nama Adi Prasetya untuk mengantar pasien kontrol dari Jalan Puspowarno, Semarang Barat, menuju Rumah Sakit Columbia Asia.
Namun, setelah petugas tiba di lokasi, rumah dalam kondisi kosong. Di tempat yang sama, Aldy mendapati dua ambulans lain serta satu mobil pikap Lalamove yang menerima pesanan serupa dengan nama pemesan yang sama.
Tak lama kemudian, seorang perempuan datang dan mengaku sebagai orang yang identitasnya dicantumkan sebagai pasien. Perempuan tersebut menyebut tidak pernah memesan ambulans dan menyatakan kejadian itu sebagai penipuan.
Saat dihubungi untuk klarifikasi, pemesan justru meminta agar perempuan tersebut segera melunasi utang sebesar Rp14 juta, sebelum akhirnya memblokir nomor petugas ambulans.
Akibat kejadian tersebut, pihak ambulans mengaku mengalami kerugian waktu, tenaga, dan biaya operasional karena tidak mendapatkan penggantian dari pihak mana pun.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."












