Ternyata, ini sanksi jika temuan karung uang Rp100 ribu terbukti dihancurkan

Penemuan 21 Karung Cacahan Uang Rp100 Ribu di TPS Ilegal Mengundang Klarifikasi dari BI

Warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sempat mengira mendapat “durian runtuh” ketika menemukan puluhan karung berisi potongan uang pecahan Rp100 ribu di lokasi pembuangan sampah liar. Namun, temuan yang viral di media sosial justru memicu penyelidikan serius dan menarik perhatian publik terhadap Bank Indonesia (BI).

Video yang beredar menunjukkan uang kertas berceceran dari 21 karung yang dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa cacahan tersebut merupakan uang asli. Sementara itu, Polsek Setu langsung mengamankan lokasi dan menyita seluruh karung untuk mencegah penyalahgunaan.

“Kami segera melakukan cek TKP, mengamankan lokasi, dan mengamankan barang bukti supaya tidak menjadi konsumsi publik yang kurang bertanggung jawab nanti,” ujar Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, dikutip dari Wartakota.

Polisi juga memeriksa empat saksi, termasuk pemilik lahan dan pekerja sortir, serta berkoordinasi dengan BI dan DLH. Usep menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait lokasi, yang diduga merupakan tempat pembuangan sampah tanpa izin.

Bantahan Resmi dari Bank Indonesia

Terkait aspek hukum, BI memberikan klarifikasi tegas bahwa mereka tidak terkait dengan pembuangan cacahan uang tersebut. BI menegaskan bahwa pemusnahan uang rupiah selalu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bukan dengan cara dibuang dalam karung di lahan terbuka.

“Bank Indonesia selalu memastikan proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI.

Perbedaan Proses Pemusnahan Uang oleh BI dan Temuan Warga

Di sinilah letak kejanggalannya. Dalam praktik resmi, BI menggunakan mesin penghancur uang khusus yang menghancurkan uang hingga tidak lagi menyerupai rupiah. Proses ini dilakukan di kantor BI, kemudian residunya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi milik pemerintah daerah, sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain itu, sejak 2023 BI mengadopsi pendekatan ramah lingkungan melalui waste to energy dan waste to product. Limbah racik uang kertas dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap serta diolah menjadi produk suvenir seperti medali.

Pola ini jauh dari praktik pembuangan serampangan di pinggir jalan atau lahan kosong, sehingga temuan 21 karung cacahan uang memunculkan pertanyaan serius tentang asal dan motif di baliknya.

Siapa di Balik Penemuan Ini?

Dari sisi lapangan, pemilik lahan H. Santo mengaku hanya menerima buangan untuk pengurugan tanah, bukan mengelola TPS liar. Ia menyebut pihak pembuang berasal dari sektor pengolahan limbah.

“Buat pengurugan, tidak bayar yang buang. Sampah atau barang bekas saja. Kebetulan yang buang cacahan uang itu main di limbah,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak setiap hari ada yang membuang sampah ke sana. “Baru sekitar enam bulan. Tidak setiap hari ada buangan, termasuk cacahan uang,” katanya.

Meski demikian, aparat masih menelusuri kemungkinan lain, termasuk apakah cacahan tersebut terkait uang palsu yang gagal edar atau sisa aktivitas kejahatan tertentu. Koordinasi dengan BI dilakukan untuk memvalidasi status uang dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum lanjutan.

Analisis Konsekuensi Hukum

Di luar misteri asal-usulnya, kasus ini juga membuka aspek penting dari sisi hukum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas melarang tindakan merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah uang rupiah dengan sengaja.

Dalam ketentuan tersebut, perbuatan merusak uang rupiah dapat dikenai sanksi pidana, baik berupa kurungan maupun denda, karena uang dipandang sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran sah yang wajib dihormati.

Artinya, jika cacahan uang tersebut terbukti dihancurkan secara ilegal oleh pihak tertentu (di luar prosedur BI), maka konsekuensi hukumnya tidak ringan.

Sudut pandang ini menegaskan bahwa persoalan 21 karung cacahan uang bukan sekadar isu lingkungan atau limbah, melainkan berpotensi menyentuh pelanggaran hukum pidana, tergantung hasil penyelidikan lebih lanjut.

Imbauan kepada Warga

Kasus ini menjadi pengingat bahwa temuan mencurigakan (terlebih yang berkaitan dengan uang negara) bukan untuk dimanfaatkan atau disebarkan tanpa verifikasi. Warga diimbau segera melapor ke polisi, menjaga lokasi, dan menahan diri dari menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang berpotensi hoaks, agar proses hukum berjalan jernih dan bertanggung jawab.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *