Penangkapan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
Bambang Setyawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026) malam. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan perkara hukum. Bambang Setyawan baru menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok selama dua tahun sejak 8 Januari 2024, namun kini harus menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Profil Singkat Bambang Setyawan
Sebelum menjabat di PN Depok, Bambang Setyawan memiliki karier panjang di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Menurut laman pn.depok.go.id, Dr Bambang Setyawan SH MH saat ini berstatus Pembina Utama Muda (IV/c) di PN Depok. Kariernya dimulai pada 1 Desember 2000 sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Garut. Empat tahun kemudian, tepatnya 30 Juni 2004, ia menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Sangatta.
Kariernya terus berkembang di sejumlah pengadilan, termasuk Tanjung Selor, Muara Enim, dan Kepahiang. Pada 5 November 2018, Bambang untuk pertama kalinya menjadi pimpinan pengadilan sebagai Wakil Ketua PN Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, ia menjabat Ketua PN Pelalawan pada 4 November 2019, kemudian Wakil Ketua PN Jombang pada Mei 2021, dan Ketua PN Jombang pada 7 Februari 2022. Dua tahun kemudian, ia diangkat menjadi Wakil Ketua PN Depok pada 8 Januari 2024, jabatan yang baru dijalaninya hingga penangkapan KPK pada Kamis malam.
Daftar Riwayat Jabatan:
- 08 Januari 2024: Wakil Ketua PN Depok
- 07 Februari 2022: Ketua PN Jombang
- 04 Mei 2021: Wakil Ketua PN Jombang
- 04 November 2019: Ketua PN Pelalawan
- 05 November 2018: Wakil Ketua PN Tanjung Balai Karimun
- 10 Juni 2015: Hakim Tingkat Pertama PN Cibinong
- 10 Agustus 2012: Hakim Tingkat Pertama PN Pamekasan
- 28 Juli 2009: Hakim Tingkat Pertama PN Kepahiang
- 01 April 2009: Hakim Tingkat Pertama PN Muara Enim
- 12 Juni 2007: Hakim Tingkat Pertama PN Tanjung Selor
- 30 Juni 2004: Hakim Tingkat Pertama PN Sangatta
- 01 Desember 2000: Calon Hakim PN Garut
Bambang Setyawan dikenal sebagai pejabat peradilan dengan pengalaman panjang di lingkungan Mahkamah Agung. Penangkapannya menambah daftar panjang oknum hakim yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. Kasus ini masih dalam proses penyidikan KPK dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Kasus Suap
Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, operasi tangkap tangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Praktik rasuah tersebut diduga dilakukan untuk memuluskan atau mengatur penanganan suatu perkara hukum yang sedang berjalan di pengadilan setempat. “Yap,” jawab Fitroh singkat saat dikonfirmasi mengenai dugaan suap pengurusan perkara.
KPK Sita Uang Ratusan Juta
Selain mengamankan Bambang, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi. Fitroh mengungkapkan bahwa tim menemukan uang tunai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, yang diduga kuat merupakan uang suap terkait pengurusan perkara tersebut. “Ada ratusan juta rupiah,” ungkap Fitroh. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan tersangka atau saksi.
Terkait Pengurusan Sengketa Lahan di Depok
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan tim KPK memergoki adanya proses transaksi atau “delivery” uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH). “Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai motif suap, Asep menyebut transaksi haram itu terkait pengurusan sengketa lahan di Depok. Diduga pihak swasta yang merasa dirugikan memberikan sejumlah uang kepada Bambang Setyawan. “Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu (terkait sengketa lahan dan melibatkan Saudara BS),” ungkap Asep.
Terkait barang bukti, Asep mengonfirmasi bahwa jumlah uang yang diamankan mencapai kisaran ratusan juta rupiah. “Apa yang disampaikan (ratusan juta), kira-kira seperti itu,” tambahnya. KPK kini mendalami apakah kasus ini berdiri sendiri atau terkait dengan penyelidikan lain di Depok, yang juga menyangkut persoalan lahan. “Kalau ada keterkaitannya, tentunya akan disatukan penanganannya. Tetapi kalau berbeda, ya ada penyesuaian nanti,” ujarnya.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."












