Hukum  

MKMK Panggil Pelapor, Persidangan Kasus Adies Kadir Naik Level

Sidang Pendahuluan MKMK untuk Pemeriksaan Etik Hakim Konstitusi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memanggil pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang diajukan oleh Syamsul Jahidin. Sidang pendahuluan akan digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, untuk mendengarkan keterangan pelapor serta memeriksa alat bukti awal. Pemanggilan ini menempatkan laporan Syamsul dalam pusaran uji etik yang berkaitan dengan relasi kekuasaan antara lembaga yudikatif dan elite politik nasional, terutama terkait posisi Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Surat resmi dari MKMK dengan nomor 11/MKMK/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026 menerbitkan pemanggilan tersebut. Syamsul mengatakan bahwa sidang akan berlangsung pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. “Agendanya mendengarkan keterangan pelapor serta memeriksa alat bukti awal. Kami sudah siap untuk menghadapi sidang itu,” tegasnya pada Senin (9/2/2026).

Laporan yang diajukan Syamsul sebelumnya menyoroti dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penanganan perkara yang dikaitkan dengan posisi Adies Kadir selaku Wakil Ketua DPR RI. Isu ini menjadi sorotan karena menyentuh prinsip dasar Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi yang seharusnya berdiri independen dari pengaruh kekuasaan politik.

Masuknya laporan tersebut ke meja MKMK dinilai sebagai ujian serius bagi integritas etik Mahkamah Konstitusi, terlebih di tengah meningkatnya kritik publik terhadap praktik relasi kekuasaan yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi lembaga peradilan. MKMK kini dihadapkan pada tuntutan transparansi dan ketegasan dalam menegakkan standar etik hakim konstitusi.

Syamsul Jahidin sendiri dikenal aktif melakukan kontrol konstitusional melalui jalur hukum. Sejumlah uji materiil yang diajukannya sebelumnya berujung pada putusan penting Mahkamah Konstitusi, termasuk larangan rangkap jabatan sipil bagi anggota Polri aktif. Rekam jejak tersebut membuat laporannya kali ini dipandang bukan sekadar pengaduan personal, melainkan bagian dari upaya pengawasan publik terhadap etika kekuasaan.

Dalam surat pemanggilan, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna meminta pelapor membawa seluruh data dan dokumen relevan agar sidang berjalan tertib dan efektif. Hasil sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan etik substantif.

Sidang MKMK ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas, mengingat substansinya tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik individual, tetapi juga menyentuh kredibilitas Mahkamah Konstitusi dalam menjaga jarak dari kepentingan politik dan kekuasaan.

Tiga Pelaporan Masyarakat Terhadap Adies Kadir

Total terdapat tiga pelaporan masyarakat yang menolak Adies Kadir menjadi hakim konstitusi atau hakim MK. Ketiga pihak dengan beragam latar belakang tersebut membuat laporan kepada MKMK di waktu yang berbeda. Terbaru adalah gabungan profesor, dosen hingga praktisi hukum berjumlah 21 orang dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), melaporkan Adies Kadir ke MKMK pada Jumat (6/2/2026).

Padahal pada hari yang sama, Adies Kadir sudah mulai melaksanakan tugasnya sebagai hakim konstitusi setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto kemarin, Kamis (5/2/2026). Namun pelaporan CALS tidak hanya laporan etik terhadap hakim yang sudah menjabat. CALS meminta agar kewenangan MKMK diperluas untuk turut mengawasi tahapan seleksi, khususnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran etika.

Perwakilan CALS, Yance Arizona menyatakan, laporan terhadap Adies Kadir diajukan karena proses pencalonannya dinilai tidak hanya menyimpang dari ketentuan hukum, tetapi juga sarat praktik yang dianggap tidak pantas secara etik.

Laporan Konflik Kepentingan

Sebelumnya pada Senin (2/2/2026), advokat yang juga mahasiswa doktor hukum, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Laporan tersebut telah diterima Sekretariat MKMK dengan tanda terima nomor 3/PL/MKMK/2026. Edy menyatakan, laporan yang ia ajukan merupakan bentuk kontrol warga negara terhadap desain etik ketatanegaraan, terutama menyangkut proses rekrutmen hakim MK yang dinilai belum transparan dan akuntabel.

“Mahkamah Konstitusi adalah lembaga terakhir yang dapat dipercaya rakyat. Karena itu pengisian hakimnya harus dijaga dari konflik kepentingan dan pengaruh politik,” kata Edy kepada Tribunnews pada Senin (2/2/2026).

Ia menilai penunjukan figur yang baru aktif dalam politik legislatif berpotensi menciptakan konflik kepentingan struktural, terutama karena MK berwenang menguji undang-undang yang sebelumnya ikut dibahas di DPR. Menurut Edy, situasi tersebut bertentangan dengan semangat Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 yang mensyaratkan hakim konstitusi sebagai negarawan—figur yang telah selesai dengan urusan politik praktis.

“Ini seperti menunjuk pemain sekaligus menjadi wasit. Hakim konstitusi harus merdeka, bukan membawa beban afiliasi kekuasaan,” ujarnya.

Dalam laporannya, Edy juga menggarisbawahi pentingnya masa jeda etik (cooling down period) bagi politisi sebelum memasuki jabatan yudisial tinggi. Tanpa mekanisme itu, ia memperingatkan, legitimasi putusan MK ke depan—terutama dalam perkara strategis seperti sengketa pemilu, uji materi undang-undang politik, hingga relasi DPR dan Presiden—akan terus dipertanyakan publik.

“Setiap putusan bisa dibaca bukan sebagai tafsir hukum, tetapi sebagai bayangan afiliasi politik masa lalu. Ini risiko konstitusional yang nyata,” papar Edy.

Denis

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *