Kementerian Sosial Mengungkap Masalah Pendaftaran Peserta PBI BPJS Kesehatan
Di tengah upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem jaminan sosial, Kementerian Sosial mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu, terdapat sekitar 54 juta jiwa penduduk miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam penyaluran bantuan kesehatan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pembaruan basis data untuk menentukan peserta PBI di BPJS Kesehatan. Sebelumnya, data tersebut menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun kini berpindah ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan perubahan ini, ditemukan banyak penduduk sangat miskin hingga rentan miskin yang belum terdaftar sebagai peserta PBI. Padahal, mereka seharusnya menjadi prioritas penerima bantuan di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Di desil 1 sampai 5, yang belum menerima PBI cukup besar, yaitu 54 juta jiwa lebih,” ujar Saifullah atau Gus Ipul dalam rapat konsultasi terkait perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial di DPR, Jakarta pada Senin (9/2/2026). Ia juga menyampaikan bahwa masih ada kelompok tidak miskin atau bahkan kelas menengah yang menjadi peserta PBI. Jumlahnya lebih dari 15 juta orang.
Permasalahan dalam Pembaruan Data
Gus Ipul menjelaskan bahwa data yang diperoleh pada 2025 akan segera ditindaklanjuti pada tahun ini. Kemensos akan memeriksa data masyarakat berdasarkan desil untuk memilah siapa yang berhak terdaftar sebagai peserta PBI maupun menjadi penerima bantuan sosial, juga sebaliknya, menghapus mereka yang sebetulnya tidak layak menerima bantuan.
“Dengan asumsi bahwa desil ini belum sepenuhnya sempurna. Kita masih perlu melakukan groundcheck lebih luas lagi, 2025 itu kami hanya mampu groundcheck 12 juta KK lebih, padahal seharusnya lebih dari 35 juta KK. Maka itulah, kami kemudian kerja sama dengan daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi cepat,” ujar Gus Ipul.
Berdasarkan paparan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, terdapat 11 juta orang yang terdampak penonaktifan PBI setelah pembaruan data berbasis DTSEN. Mayoritas dari jumlah itu, yakni 10,64 juta orang menjadi nonaktif PBI karena hasil pembaruan peringkat kesejahteraan keluarga.
Terdapat pula mereka yang dihapuskan kepesertaan PBI karena sejumlah alasan, seperti 57.455 karena ada informasi mutasi meninggal dari BPJS, 21.901 karena terdaftar sebagai keluarga ASN/TNI/Polri, 616 yang merupakan ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD/Anggota Legislatif, hingga 477 dari keluarga yang menyanggah sebagai penerima bansos.
Langkah Pemerintah untuk Mengatasi Masalah
Dari total 11 juta orang yang terdampak penonaktifan PBI itu, 1,11 juta di antaranya melakukan reaktivasi alias mendaftar lagi menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan. Mereka yang merupakan penduduk miskin dan tidak mampu membayar iuran secara mandiri akan melakukan reaktivasi.
Sebanyak 8,44 juta peserta melakukan pindah segmen, artinya sebagian di antara mereka menjadi peserta mandiri dan membayar iurannya sendiri, atau terdaftar menjadi peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah (pemda).

Penanganan Tunggakan Iuran dan Denda bagi Warga Miskin
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa keributan soal masyarakat yang tiba-tiba tercabut kepesertaan PBI BPJS Kesehatan itu karena jumlahnya yang sangat banyak. Berdasarkan paparannya yang mengacu pada data Kementerian Kesehatan, penghapusan dan penggantian peserta PBI BPJS Kesehatan sebenarnya berlangsung secara rutin.
Dia mencontohkan bahwa pada September 2025 terdapat 1 juta orang yang dihapuskan dari PBI, lalu pada Oktober 2025 ada 1,5 juta orang, kemudian November 2025 sebanyak 522.048 orang, dan Desember 2025 sebanyak 1,2 juta orang. Penghapusan itu terjadi baik karena peserta pindah segmen, adanya peserta yang meninggal dunia, nomor induk kependudukan (NIK) tidak padan di data Dukcapil, hingga karena penduduk itu sudah ‘naik kelas’ ke desil 6—10 alias tidak lagi tergolong sebagai penduduk miskin.
Masalah menyeruak karena pada Februari 2026 jumlah peserta yang dihapus dari PBI BPJS Kesehatan tiba-tiba mencapai 11 juta orang. Oleh karena itu, banyak peserta yang kaget atas penghapusan tersebut, bahkan banyak di antaranya yang masih berobat rutin, seperti para pasien cuci darah.
Purbaya pun mengungkap bahwa pemerintah menyiapkan peraturan presiden untuk menghapuskan piutang dan denda iuran bagi masyarakat miskin, yakni peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3. Tujuannya, agar peserta bisa kembali aktif dan terlindungi oleh JKN.
“Saat ini pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP Kelas 3, kebijakan ini bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional,” ujar Purbaya.

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.












