Pejabat Bea Cukai Tertangkap Lagi, Kasus Korupsi Sawit Rp14 Triliun

Kasus Korupsi Bea Cukai: Penangkapan 11 Orang Terkait Ekspor CPO

Bea Cukai kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pejabatnya ditangkap dalam kasus korupsi yang terjadi selama dua tahun. Korupsi ini terkait dengan penyimpangan dalam kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, yaitu Palm Oil Mill Effluent (POME), antara periode 2022 hingga 2024.

CPO adalah minyak kelapa sawit mentah yang dihasilkan dari daging buah kelapa sawit sebelum dimurnikan. Ia sering disebut sebagai “Minyak Sawit Mentah”. Dalam konteks perdagangan internasional, CPO merupakan komoditas penting yang diatur secara ketat oleh pemerintah.

Kasus ini menunjukkan adanya modus korupsi yang dilakukan melalui rekayasa klasifikasi komoditas. Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat. Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Namun, penyidik menemukan bahwa CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306. Hal ini dilakukan agar komoditas tersebut tidak tunduk pada aturan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Adapun modus korupsi ini melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat Bea Cukai dan perusahaan swasta. Dari 11 tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, dan MZ, ASN KPBC Pekanbaru. Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah LHB, yang bertugas di Kementerian Perindustrian RI.

Selain itu, delapan tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta yang berbeda. Modus korupsi ini juga melibatkan adanya kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, sehingga proses administrasi dan pengawasan ekspor dapat dipermudah.

Perbuatan para tersangka menimbulkan dampak luas dan sistemik, baik terhadap keuangan negara maupun tata kelola komoditas strategis. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian besar terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan antara 2022 hingga 2024.

Para tersangka diduga melanggar beberapa pasal undang-undang, termasuk Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka juga dikenakan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tindakan lanjutan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. OTT ini dilaksanakan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta dan Lampung, dan menjerat puluhan orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi impor barang.

OTT yang dilakukan oleh KPK pada 4–5 Februari 2026 terhadap pejabat Bea Cukai dan pihak importir di Jakarta dan Lampung menjadi sorotan nasional. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terdiri atas tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Para pejabat itu antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta pejabat intelijen dan seksi intelijen di DJBC.


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *