Kritik Tegas Hakim MK terhadap Permohonan Uji Materi
Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/2/2026), Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan kritik tegas terhadap permohonan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo dan pihak terkait. Ia menilai konstruksi permohonan tersebut belum menjelaskan secara memadai kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.
“Di kedudukan hukum, ini yang perlu ada perombakan agak serius, karena belum dijelaskan siapa pemohon ini ketiga-tiganya. Jadi seharusnya dijelaskan, Pak Roy Suryo siapa, Ibu Tifa siapa dan segala macam,” ucap Hakim MK Saldi Isra, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Pernyataan itu menjadi sorotan dalam sidang uji materi terhadap sejumlah pasal di KUHP lama, KUHP baru, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Panel hakim menilai permohonan tersebut belum memenuhi standar hukum acara di MK, khususnya terkait penjelasan kerugian konstitusional yang dialami pemohon. MK pun memberikan waktu sekaligus tiga pilihan strategis sebelum perkara tersebut dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Artinya, kelanjutan gugatan kini sangat bergantung pada langkah yang akan diambil Roy Suryo dan tim hukumnya.
Legal Standing Jadi Titik Lemah Permohonan
Dalam persidangan, Saldi Isra menekankan bahwa para pemohon belum menguraikan secara konkret persoalan konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji. “Lalu, apa sih problem konstitusional yang dihadapinya berkaitan dengan norma ini dan itu belum jelas. Itu harus disertakan bukti. Jadi, kalau diceritakan orang ini begini, begini dan segala macamnya, tidak ada buktinya, nah kan tidak kuat. Kami tidak bisa membenarkan sesuatu yang tidak dibuktikan.”
Hakim juga meminta agar dokumen penetapan tersangka dilampirkan sebagai bukti untuk memperkuat dalil permohonan. “Oleh karena itu, jelaskan kalau tadi dikatakan orang ini disangkakan dengan menggunakan pasal ini, itu penetapan tersangkanya dijadikan sebagai bukti, untuk masing-masing pemohon ini,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang diklaim. “Baru setelah itu Pak Refly jelaskan apa hubungan kausal antara peristiwa yang terjadi untuk menjelaskan kasus konkretnya itu dengan berlakunya norma itu, yang dimohonkan pengujian itu.”
“Dan itu sama sekali belum ada di legal standing atau kedudukan hukum pemohon. Jadi baru sebatas menyebutkan pasal-pasal,” kata Saldi.
Dengan kata lain, sebelum masuk ke pokok perkara, para pemohon harus terlebih dahulu membuktikan bahwa mereka memiliki kedudukan hukum yang sah dan mengalami kerugian konstitusional secara nyata.
Tiga Opsi Strategis dari MK
Dalam sidang tersebut, Saldi Isra menyampaikan bahwa panel hakim akan memaparkan permohonan ini di RPH sebelum diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi. “Kamilah yang pertama yang akan menjelaskan permohonan ini baru nanti akan dinilai oleh sembilan hakim,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa permohonan yang tidak jelas akan menyulitkan panel saat menyampaikan penjelasan kepada hakim lainnya. “Nanti dibilang kabur sudah dikaburkan saja ini barang katanya kan. Nah gitu. Oleh karena itu beberapa nasihat,” katanya.
Berikut tiga opsi yang disampaikan majelis:
-
Memperbaiki Permohonan
Pemohon diberi kesempatan melakukan perbaikan dalam jangka waktu maksimal 14 hari. “Nah, kalau sikap hukumnya jatuh kepada pilihan ketiga, maka menurut hukum acara ada waktu maksimal 14 hari dari sekarang untuk memperbaiki,” katanya. Batas akhir penyerahan perbaikan ditetapkan pada 23 Februari pukul 12.00 WIB. “Kalau lewat 1 menit maka itu kami akan gunakan permohonan awal. Nah, kalau permohonan awal ini digunakan enteng sekali ini kami ini barang kabur ini,” tegas Saldi Isra. Opsi ini dinilai sebagai langkah paling aman secara prosedural, dengan catatan perbaikan harus menjawab seluruh catatan hakim. -
Menarik Permohonan
Pilihan lain adalah mencabut permohonan untuk kemudian menyusun ulang dari awal. Langkah ini membuka ruang bagi tim hukum untuk memperkuat argumentasi dan melengkapi bukti sebelum mendaftarkan kembali perkara. Namun, konsekuensinya adalah proses harus dimulai kembali dari awal. -
Melanjutkan Tanpa Perbaikan
Pemohon juga dapat memilih melanjutkan permohonan sebagaimana diajukan saat ini. “Ini boleh, fine, cuman tinggal memberitahu kepada kami. Kami akan tetap terus. Jadi tidak ada yang relevan yang disampaikan oleh hakim tadi. Oke, gak ada masalah,” katanya. Namun, risiko dari opsi ini cukup besar. Jika permohonan tetap dianggap tidak memenuhi syarat formal, perkara bisa dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan substansi.
Uji Materi Pasal KUHP dan UU ITE Terkait Perkara Ijazah
Permohonan uji materi tersebut menyasar Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 27A dan 28 ayat (2) UU ITE, serta sejumlah pasal lain yang disebut menjadi dasar penetapan tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Tim hukum pemohon berpendapat bahwa penerapan pasal-pasal tersebut melanggar hak konstitusional kliennya. Namun dalam mekanisme persidangan MK, hakim tidak serta-merta memeriksa substansi norma sebelum memastikan syarat administratif dan legal standing terpenuhi. Tahap awal ini menjadi penentu. Jika aspek formal tidak terpenuhi, maka isu yang hendak diuji, termasuk relevansinya dengan perkara ijazah, tidak akan pernah diperiksa secara materiil.
Perkembangan berikutnya kini bergantung pada keputusan strategis yang diambil pemohon. Di Mahkamah Konstitusi, perdebatan konstitusional bukan hanya soal argumentasi hukum, tetapi juga ketepatan memenuhi prosedur.












