Detik-detik Bahar bin Smith Diduga Pukul Anggota Banser di Tangerang

Pengalaman Traumatis Anggota Banser Saat Menghadiri Acara Bahar bin Smith

Seorang anggota Banser, Rida, mengaku mengalami kekerasan fisik dan trauma psikologis setelah menghadiri acara Maulid Nabi yang diisi oleh penceramah ternama, Bahar bin Smith, di Cipondoh, Tangerang. Peristiwa ini terjadi pada September 2025, dan kini telah menjadi perhatian publik serta tengah diproses hukum.

Niat Awal untuk Bersalaman

Rida mengungkapkan bahwa tujuan awalnya datang ke acara tersebut adalah untuk mengikuti pengajian dan mendengarkan ceramah seperti jemaah lainnya. Ia menuturkan bahwa ia tidak memiliki niat buruk, bahkan ingin bersalaman dengan Bahar bin Smith setelah acara berakhir.

“Saya datang niat untuk melihat acara Maulid Nabi, bahkan katanya yang isi kan HBS. Saya pun niat datang untuk mendengar ceramahnya,” ujarnya.

Setelah acara selesai, Rida mengikuti antrean jemaah lain yang ingin bersalaman dengan penceramah. Namun, saat ia mendekati gilirannya, ia dicegat oleh pengawal Bahar.

Kekerasan Fisik dan Ancaman

Menurut Rida, ia dituduh mencolok atau mau menjambak. Ia membela diri, tetapi tidak dihiraukan. Ia kemudian dipiting dan dibawa ke dalam ruangan. Di luar lokasi utama acara, ia mengaku menerima pukulan dari belakang.

“Setelah dipiting itu saya waktu lihat video ada yang mukul dari belakang,” kata dia.

Di dalam ruangan, Rida kembali mengalami kekerasan. Ia disekap menggunakan handuk basah sebanyak dua kali hingga kesulitan bernapas. Telepon genggam miliknya juga dirampas dan dibuka secara paksa.

Selain itu, Rida mengaku diancam menggunakan senjata tajam dan mengalami luka bakar akibat sundutan rokok.

“Saya diancam pakai sajam mau dimutilasi sembilan potong. Bahkan tangan saya ada beberapa sundutan, empat kalau enggak salah,” cerita dia.

Dampak Psikologis dan Ekonomi

Akibat kejadian tersebut, Rida mengaku mengalami trauma mendalam, terutama secara psikologis. Dampak peristiwa itu juga dirasakan keluarganya, termasuk dari sisi ekonomi karena ia kesulitan bekerja selama proses hukum berjalan.

“Sampai saat ini saya untuk perekonomian saya pun masih belum stabil karena mengawal kasus ini,” jelas dia.

Tekanan psikologis juga disebut datang dari berbagai pihak selama kasus bergulir. “Yang saya alami kemarin ya traumatik terutama psikis saya ya. Psikis saya, tekanan dari mana-mana kan pasti ada. Baik dari pihak sana, pihak yang lain juga. Itu yang utama psikologis saya,” kata dia.

Penetapan Tersangka

Meskipun demikian, Rida menegaskan tidak ingin kasus dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan melalui jalur restorative justice. “Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap, dan dipenjarakan,” ucap dia.

Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser.

“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Awaludin Kanur saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” tambah Awaludin.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *