Sidang Pledoi Pasangan Suami Istri yang Terlibat Kasus Keributan Tetangga
Sidang pembacaan pledoi pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus hukum akibat keributan dengan tetangga di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berlangsung Rabu sore (18/2/2026). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Agung Muliawan, SH dan hakim anggota Fajar Puji Sembodo, SH serta Nadya Prida Suri, SH.
Pasangan suami istri tersebut, BBL (51 tahun) sebagai terdakwa I dan AMS (47 tahun) sebagai terdakwa II, menghadapi tuduhan melanggar UU Perlindungan Anak karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tetangga. Dalam pledoinya, mereka meminta agar terdakwa I diberi pidana pengawasan selama 2 tahun dan terdakwa II dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Dalam proses sidang, penasehat hukum kedua terdakwa, salah satunya Rian Adelima Sibarani dan rekan dari First Law Office ALC, membacakan pledoi yang mencerminkan perasaan emosional dan keinginan untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
Kasus ini bermula dari insiden antara dua anak yang masih di bawah umur, yaitu anak terdakwa A dan anak pelapor B. Kedua anak tersebut sedang menguras ikan bersama rekan-rekannya di Kecamatan Tambusai Utara. Saat pulang, mereka menemukan pelepah sawit yang rebah di jalan. Anak B mencoba menebas pelepah tersebut, namun sayangnya mengenai kaki anak A.
Anak A kemudian pulang ke rumah dengan kaki berdarah. Sang ayah, BBL, mempertanyakan penyebab luka pada kakinya. Anak A menjawab bahwa ia kena bacok oleh anak B tanpa menjelaskan alasan. Hal ini membuat BBL dan istrinya, AMS, menjadi emosi.
AMS memerintahkan saksi K untuk menjemput anak B. Setelah sampai di pekarangan rumah, anak B diinterogasi. Di tengah proses interogasi, BBL datang dengan emosi yang masih menghantui, sehingga terjadi penganiayaan.
Setelah orangtua anak B pulang ke rumah, terjadilah keributan antar tetangga. Akhirnya, kasus ini berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohul, Ika Felastri, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp 30.000.000.
Dalam pledoinya, terdakwa II mengklaim bahwa ia justru melindungi korban dengan cara memeluknya dari luapan emosi sang terdakwa I. Selain itu, terdakwa II hanya menepuk pundak korban sambil berkata, “gara-gara kau emosi semua”. Oleh karena itu, tidak ditemukan niat jahat atau mens rea pada terdakwa II.
Sementara itu, terdakwa I mengakui bahwa ia melakukan tendangan ke korban yang mengenai kaki kanan, bukan kaki kiri seperti hasil visum yang dijadikan bukti. Tindakan ini dilakukan terdakwa I karena emosi akibat kaki anaknya dibacok korban. Meskipun mengakui dakwaan jaksa terpenuhi, terdakwa I tidak setuju dengan besaran tuntutan.
Selain itu, dalam pledoinya, terdakwa menyebutkan bahwa kasus ini sudah tiga kali dimediasi agar terjadi perdamaian. Namun, mediasi gagal karena pelapor, yang juga merupakan orang tua korban, meminta angka perdamaian yang tidak masuk akal. Bahkan, majelis hakim telah menawarkan pola perdamaian, tetapi pelapor tidak mau.
Dari berbagai uraian dalam pledoinya, pihak terdakwa meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan terhadap terdakwa I selama 2 tahun dan membebaskan terdakwa II dari segala tuntutan hukum.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












