Kehilangan Jutaan Rupiah, Pemilik Syok Tahu Pelaku Bukan Orang Asing

Kekagetan Pemilik Toko Kelontong Akibat Pembobolan oleh Anak Kandung

Seorang ayah di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, harus menelan pil pahit setelah mengetahui bahwa pelaku pembobolan tokonya adalah putra kandungnya sendiri. Kejadian ini memicu kekecewaan dan rasa sakit hati yang mendalam bagi LS (51), pemilik toko grosir yang berada di Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan.

Kunci pintu toko milik LS ditemukan dalam kondisi rusak saat ia ingin membuka toko pada pagi hari. Setelah diperiksa, sejumlah barang dagangan hilang, termasuk 35 tabung gas berbagai ukuran, 25 kg gula pasir, 4 sak semen, dan 2 ember cat. Kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 10 juta. LS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapteng dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap ARS (25) pada Senin (16/2/2026) di wilayah Kota Sibolga. ARS diduga kuat sebagai pelaku utama pembobolan toko. Dari hasil interogasi awal, ARS mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia tidak bekerja sendirian. Ia mengaku dibantu oleh dua orang rekannya berinisial J dan E.

Pengakuan Pelaku dan Penangkapan

ARS ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ARS selama ini tinggal serumah dengan korban, sehingga memiliki akses mudah ke toko. Selain itu, ARS juga mengakui bahwa ia menjual barang-barang curian tersebut di wilayah Pandan dan Kota Sibolga.

Polisi masih melakukan pendalaman kasus untuk mengejar dua rekan ARS yang terlibat. Saat ini, ARS telah diamankan di Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus Serupa di Lamongan

Kejadian serupa juga terjadi di Lamongan, Jawa Timur. Seorang ayah, SM (76), nekat membunuh anak kandungnya, S (56), karena rasa sakit hati dan cemburu terkait pembagian harta warisan dari kakek korban. Motif pembunuhan ini akhirnya terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian.

SM mengaku menyimpan sakit hati cukup lama akibat pembagian warisan yang dinilai tidak adil. Rasa cemburu dan emosi tersebut memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan yang berakibat fatal. Pelaku menghantam kepala korban lima kali dengan tabung gas elpiji, lalu menutupi kepala korban dengan bantal agar tidak diketahui.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah keluarga secara bijak dan melalui jalur musyawarah agar tidak berujung pada tragedi kemanusiaan.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam kasus ini, penyidik telah mengumpulkan beberapa barang bukti, antara lain hasil visum dari rumah sakit, satu buah tabung gas elpiji warna hijau 3 kilo, serta beberapa pakaian dan bantal yang terdapat bercak darah. Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa 6 orang saksi, termasuk istri korban, ketua RT, kepala dusun, sekdes, dan anggota Polsek Sukodadi.

Selain itu, ahli psikologi juga telah diperiksa untuk mengetahui kondisi mental tersangka. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi normal dan sadar akan perbuatannya. Atas peristiwa tersebut, SM diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kesimpulan

Kedua kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penyelesaian masalah keluarga secara damai. Peristiwa seperti ini tidak hanya merugikan pihak yang terlibat, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Dengan adanya kesadaran dan komunikasi yang baik, banyak hal bisa dihindari.


Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *