Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty, Bebas Setelah 3 Tahun Dipenjara Terkait Kasus CPNS

Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty yang Bebas dari Penjara Tapi Masih Menunggak Ganti Rugi

Olivia Nathania, putri sulung dari pasangan Nia Daniaty dan Mohamad Hisham, kini telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman tiga tahun penjara. Ia dipenjara atas kasus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang menimbulkan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Meski sudah menghirup udara kebebasan, ia masih memiliki kewajiban ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar bagi 179 korban.

Latar Belakang Olivia Nathania

Olivia Nathania lahir pada 20 Februari 1992, sehingga saat ini berusia 31 tahun. Ia adalah anak dari pasangan Nia Daniaty dan Mohamad Hisham. Ayahnya berasal dari Brunei Darussalam, sehingga Olivia memiliki keturunan Indonesia dan Brunei Darussalam. Orang tua Olivia bercerai pada tahun 1993 setelah tiga tahun menjalani kehidupan rumah tangga.

Ia pernah menikah dengan Ardy Prasetya pada 2014 dan dikaruniai seorang anak bernama Shaakila. Namun, pernikahan tersebut berakhir pada 2017. Pada 19 Februari 2021, Olivia kembali menikah dengan Rafly Tilaar.

Kasus CPNS Bodong

Olivia Nathania dinyatakan bersalah dalam kasus CPNS bodong dan dihukum tiga tahun penjara oleh pengadilan. Dalam sidang, ia dinilai melanggar Pasal 378 KUHP berkaitan dengan penipuan. Selain hukuman pidana, Olivia juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada 179 korban sebesar Rp 8,1 miliar.

Pihak korban tidak menerima tawaran damai senilai Rp 500 juta dan mengancam akan melakukan eksekusi aset jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Saat ini, pihak korban sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum lebih lanjut.

Proses Eksekusi Ganti Rugi

Pada Rabu (18/2/2026), para korban mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri agenda aanmaning atau teguran eksekusi. Perkara perdata bernomor 762/Pdt.Plw/2022/PN.JKT.SEL Jo 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL tersebut sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa aanmaning dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Syahyar. “Hari ini adalah panggilan aanmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty,” ujar Odie. “Beliau juga menanyakan apakah termohon sudah bebas dari penjara. Kami sampaikan sudah bebas tahun lalu. Maka hari ini merupakan teguran resmi agar para termohon segera membayarkan uang milik korban CPNS sebesar Rp 8,1 miliar.”

Namun, ketiga termohon eksekusi tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah. Odie menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan jika para termohon tetap tidak kooperatif. “Kami sudah memiliki data aset-aset milik para termohon yang bisa disita atau diblokir, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah dan rekening,” ungkapnya.

Upaya Eksekusi Aset

Odie juga menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Lapas dan Imigrasi terkait status pekerjaan Rafly Tilaar sebagai petugas lapas di Nusakambangan. “Kami minta agar honor, gaji, atau upahnya bisa diblokir untuk pembayaran kepada para korban,” pungkasnya.

Aanmaning dijalankan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Darmawansyah DKK yang berjumlah 179 orang korban calon pengawai negeri sipil (CPNS) setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Desember 2023. Isi putusan tersebut menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir. Selanjutnya, gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian dengan verstek dan menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Akhirnya, pengadilan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 8.199.500.000 (delapan miliar seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *