Hukum  

Olivia Nathania dan Nia Daniaty Dikabarkan Tak Hadiri Pemanggilan Eksekusi, Kuasa Hukum Kritik Gaya Hidup Mewah

Proses Hukum yang Menyedot Perhatian Publik



Proses hukum terkait pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang melibatkan Nia Daniaty, putrinya Olivia Nathania, serta Rafly Tilaar kembali menjadi sorotan publik. Ketiganya diketahui tidak hadir dalam panggilan resmi pengadilan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026). Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sikap mereka terhadap tuntutan hukum yang telah diputuskan.

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa panggilan sidang telah dikirimkan secara sah kepada ketiga pihak yang terlibat. Namun, hingga persidangan dimulai, tidak satu pun dari mereka hadir di ruang sidang. Odie menyatakan bahwa meskipun panggilan sudah diterima oleh para termohon, mereka tetap tidak hadir.

“Ya, jadi panggilan tadi sudah dikirimkan kepada tiga termohon tersebut; Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty. Namun memang sampai tadi tunggu sampai majelis dimulai, belum ada yang datang, walaupun panggilannya sudah sah diterima oleh para termohon eksekusi,” ujar Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026).



Ketidakhadiran ketiga pihak tersebut langsung mendapat perhatian dari majelis hakim. Odie menjelaskan bahwa pihak pengadilan sempat menanyakan langkah lanjutan jika para termohon kembali mangkir dari panggilan resmi. Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum korban telah menyiapkan langkah tegas untuk menghadapi situasi ini.

Odie menyatakan bahwa pihaknya memiliki data lengkap mengenai aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar. Aset-aset ini dapat digunakan sebagai objek sita atau pemblokiran untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada para korban.

“Kami bilang bahwa kami sudah punya data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Misalnya rumah dan rekening,” ujarnya.

Selain itu, upaya hukum juga dilakukan dengan melibatkan instansi pemerintah. Odie mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Lapas dan Imigrasi karena Rafly Tilaar bekerja sebagai sipir di lembaga pemasyarakatan Nusakambangan.

“Termasuk juga kami sudah berkirim surat kepada Menteri Lapas dan Imigrasi karena si Rafly itu kerja sebagai sipir di penjara Nusakambangan agar nanti honornya dia, gajinya dia, upahnya dia itu diblokir untuk melakukan pembayaran kepada para korban,” katanya.

Pengadilan telah menjadwalkan panggilan kedua atau aanmaning kedua sebagai bentuk teguran lanjutan. Panggilan tersebut dijadwalkan pada 4 Maret mendatang, dengan harapan para termohon eksekusi menunjukkan itikad baik dengan hadir secara langsung.

“Ya, panggilan yang kedua, aanmaning kedua, teguran kedua tanggal 4 Maret. Harapannya Nia Daniaty dan anaknya Olivia datang dong,” kata Odie.

Odie juga menyampaikan bahwa pengadilan telah menjadwalkan panggilan kedua atau aanmaning kedua sebagai bentuk teguran lanjutan. Panggilan tersebut dijadwalkan pada 4 Maret mendatang, dengan harapan para termohon eksekusi menunjukkan itikad baik dengan hadir secara langsung.

Odie juga menyinggung aspek moral dan kemanusiaan, mengingat jadwal tersebut bertepatan dengan bulan Ramadan. Ia berharap perkara ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa perlu langkah eksekusi yang lebih keras.

“Ini kan udah bulan puasa ya, maksud masa iya sih gitu loh, masa iya enggak mau selesai gitu kan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Odie secara terbuka mengkritik sikap para termohon eksekusi yang dinilai tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Ia menilai, berdasarkan gaya hidup yang terlihat di ruang publik, ketiganya sebenarnya memiliki kemampuan finansial.

“Karena kalau kita ngelihat gaya hidupnya kan masih mewah gitu ya, masih jalan-jalan ya, masih ya dunia gemerlap gitu kan. Artinya bahwa punya kemampuan, hanya memang enggak ada niat,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus Penipuan CPNS Bodong

Kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania bermula pada September 2021, ketika ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai CPNS. Bersama suaminya, Rafly Tilaar, Olivia diduga menipu ratusan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Setelah menjalani proses hukum, Olivia resmi ditahan pada November 2021 dan divonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada Maret 2022 karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Meski vonis pidana telah dijatuhkan, perkara belum berakhir. Sebanyak 179 korban kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Olivia, Rafly Tilaar, serta ibu Olivia, Nia Daniaty, sebagai turut tergugat. Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut dan mewajibkan ketiganya mengembalikan uang korban sebesar Rp 8,1 miliar. Jika putusan berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan secara sukarela, para korban menyatakan akan menempuh langkah eksekusi hukum untuk mendapatkan kembali hak mereka.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *