Warga Blora Dilaporkan ke Polisi Karena Merusak Jalan yang Masih Basah
Seorang warga di kawasan Turirejo-Palon-Nglobo, Kecamatan Jepon/Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi karena diduga merusak jalan yang masih basah. Aksi tersebut terjadi setelah Agus Sutrisno, warga setempat, mengambil tindakan yang menurutnya merupakan bentuk protes terhadap proses pengerjaan proyek jalan.
Awal mula dari peristiwa ini berawal dari ketidakpuasan Agus Sutrisno terhadap penempatan plang informasi proyek. Ia merasa bahwa papan informasi tersebut tidak ditemukan atau tidak jelas terlihat. Akibatnya, ia melakukan aksi nekat dengan memarkir kendaraannya di depan truk mixer, sehingga menghambat proses penuangan beton.
Pihak Kontraktor Melaporkan Agus Sutrisno
Pihak kontraktor, yaitu CV Meteor Jaya, melaporkan Agus Sutrisno ke Polres Blora pada Sabtu (21/2/2026). Pelaksana Lapangan dari CV Meteor Jaya, Hermawan Susilo, menyatakan bahwa laporan tersebut terkait pengrusakan jalan cor yang masih basah.
“Kami melaporkan hal ini karena ada penghambatan dalam proses pengerjaan. Selain itu, rambu-rambu yang kami pasang juga disingkirkan,” ujarnya.
Menurut Hermawan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia menjelaskan bahwa Agus Sutrisno tiba-tiba memarkir kendaraannya di depan truk mixer, sehingga mengganggu alur kerja.
Penyangkalan dan Penjelasan Kontraktor
Pihak kontraktor membantah tuduhan bahwa tidak ada papan informasi proyek. Berdasarkan pantauan, terdapat papan informasi yang telah dipasang di lokasi proyek. “Kalau papan informasi kan di depan sana ada,” kata Hermawan.
Ia menegaskan bahwa meskipun sempat mendapatkan protes dari Agus Sutrisno, pihak kontraktor tetap melanjutkan pengerjaan jalan. “Saya merasa sesuai dengan regulasi dan prosedur. Mutu beton juga saya kira aman.”
Hermawan juga menjelaskan bahwa jalan cor yang rusak akibat bekas ban motor akan dicor kembali. “Nanti ditutup sama cor yang atas. Kekokohannya tetap sama. Lantai kerja mutu rendah, beda dengan cor atas yang mutu tinggi.”
Proyek Jalan Dibiayai Anggaran APBD
Berdasarkan papan informasi proyek, pengerjaan peningkatan ruas jalan Turirejo-Palon-Nglobo menggunakan anggaran sebesar Rp1,1 miliar. Penyedia jasa adalah CV Meteor Jaya, sedangkan sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Blora. Pelaksanaan pengerjaan jalan dimulai pada 5 Februari 2026 dan ditargetkan rampung pada 5 Mei 2026.
Video Viral di Media Sosial
Aksi Agus Sutrisno menyebar luas di media sosial melalui video yang menunjukkan dirinya melintasi jalan cor yang masih basah menggunakan sepeda motor. Akibatnya, jalan tersebut rusak dan meninggalkan bekas ban motor.
Dalam video lain, tampak Agus Sutrisno berdebat dengan pihak kontraktor. Ia menjelaskan bahwa aksinya dilakukan secara spontan karena merasa jalan umum harus bisa diakses oleh semua orang.
Penjelasan Agus Sutrisno
Agus Sutrisno, yang juga menjabat sebagai Ketua RT 4 RW 1, Desa Palon, menjelaskan bahwa ia tidak melarang orang bekerja. Namun, ia meminta transparansi terkait pekerjaan proyek. “Saya minta transparansi, seperti RAB, papan informasi, dan pemasangan rambu-rambu pembangunan jalan.”
Ia menegaskan bahwa aksinya bukanlah tindakan kesengajaan. “Saya lewat, memang itu jalan umum. Tidak ada unsur merusak.”
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi antara pihak kontraktor dan masyarakat. Meski Agus Sutrisno mengklaim bahwa aksinya tidak bersifat merusak, pihak kontraktor tetap melaporkannya ke polisi. Hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan prosedur dan regulasi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.












