Persiapan Notasi Khusus untuk Saham dengan Free Float di Bawah 15%
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan notasi khusus kepada lebih dari 300 saham yang belum memenuhi ketentuan free float minimum 15%. Berdasarkan data BEI per 31 Desember 2025, terdapat 312 saham yang jumlah saham publik atau free float-nya masih di bawah 15%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 263 saham sudah memenuhi ketentuan free float sebelumnya, yaitu minimal 7,5%.
Lebih terperinci, ada 27 emiten dengan free float hampir 15% atau sudah di atas 14% per 31 Desember 2025. Empat di antaranya adalah saham PT Delta Giri Wacana Tbk. (DGWG), PT Esta Indonesia Tbk. (NEST), PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk. (OBAT), dan PT Surya Citra Media Tbk. (SCMA) dengan free float 14,9%. Berikutnya, saham PT Temas Tbk. (TMAS) dengan free float 14,8%, serta PT Mayora Indah Tbk. (MYOR), PT Jayamas Medica Industri Tbk. (OMED), PT Puri Global Sukses Tbk. (PURI), dan PT Victoria Care Indonesia Tbk. (VICI) dengan free float 14,7%.
Dalam daftar tersebut juga terdapat emiten big caps, seperti PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dengan free float 12,3%, PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) 14%, dan PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) dengan free float 10,7%. Selain itu, ada sejumlah nama perusahaan pelat merah dan anak usahanya di bawah Danantara, yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) dengan free float 9%, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) 14%, dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk. (KAEF) dengan free float 10,2%.
Tujuan Pemberian Notasi Khusus
Otoritas pasar modal berencana memberikan notasi khusus kepada emiten-emiten yang belum mampu memenuhi ketentuan anyar free float minimum 15%. Hal ini disampaikan oleh Pjs. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Frederica menjelaskan bahwa penerapan notasi khusus terhadap emiten dengan free float kurang dari 15%, ditujukan untuk membantu investor memilih saham.
“Juga akan ada suatu hal yang baru, yaitu akan diberikan notasi khusus terhadap emiten-emiten yang memang belum memenuhi free float 15% ini,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki, di BEI, Jumat (20/2/2026).
Kebijakan ini tidak akan diterapkan melalui pembuatan papan khusus, tetapi hanya memberikan penanda terhadap saham-saham terkait. Fungsinya, membantu investor memilih saham yang telah maupun belum memenuhi ketentuan baru free float tersebut.

Strategi untuk Meningkatkan Free Float
Bagi emiten, Friderica menjabarkan sejumlah opsi strategis yang dapat ditempuh untuk bisa menaikkan free float. Langkah tersebut dapat dilakukan lewat aksi korporasi berupa rights issue, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), non-HMETD, Employee Stock Ownership Plan (ESOP) dan Management Stock Option Plan (MSOP). “Kemudian bagi pemegang saham existing atau perusahaan tercatat juga bisa mendukung peningkatan free float melalui tindakan berupa penawaran umum oleh pemegang saham, divestasi oleh pemegang saham, dan konversi dari pemilikan dalam bentuk script ke scriptless atau nanti dematerialisasi,” ujar Kiki.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan saat ini terdapat 267 perusahaan tercatat yang sudah memenuhi free float 7,5%. Namun, 267 emiten ini masih belum memenuhi free float 15%. “Potensi tambahan market cap dari 267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp187 triliun,” ujar Nyoman, Kamis (19/2/2026).
Tahapan Peningkatan Free Float
Sebelumnya, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan kenaikan batas minimal free float 15% akan dilakukan secara bertahap. Hasan menjelaskan tahapan untuk meningkatkan free float menjadi 15% ini akan membutuhkan waktu setidaknya 3 tahun. Dia menuturkan, di tahun pertama, akan ada kelompok emiten yang ditargetkan meningkatkan free float menjadi 10%. Nantinya, secara bertahap free float tersebut akan terus ditingkatkan sampai 15%. Target penyampaian atau penerbitan dari aturan free float ini adalah Maret 2026, bahkan bisa lebih cepat.
Exit Policy untuk Emiten yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Merancang Exit Policy
Hasan mengatakan bahwa OJK dan BEI telah menyediakan exit policy bagi emiten-emiten yang belum mampu memenuhi ketentuan free float. Hasan menjelaskan, seperti dalam ketentuan lama ketika emiten tak bisa memenuhi free float 7,5% sahamnya akan disuspensi, dan ketika tidak ada perubahan akan dilakukan delisting atau penghapusan dari lantai bursa. “Atau kita memberikan ruang untuk emiten tertentu yang sudah berupaya tapi kemudian memang kondisinya belum memungkinkan untuk mengajukan proposal perpanjangan waktu dalam rangka mereka mencari kembali potensi penyerapan di pasar dan sebagainya. Jadi nanti case by case akan kita lakukan,” ujarnya di Kantor BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
OJK berharap emiten-emiten dengan market cap jumbo yang belum memiliki free float 15% dapat memenuhi ketentuan tersebut di tahap awal.
Pendampingan untuk Emiten yang Belum Memenuhi Ketentuan
Terpisah, (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa prioritas pertama exit policy bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15% adalah pendampingan. BEI telah menyediakan hotdesk untuk bisa dimanfaatkan emiten. “Silakan berdiskusi dengan tim dari bursa bagaimana upaya yang bisa dilakukan untuk pemenuhannya. Itu tentu upaya pertama yang kita lakukan. Kalau memang masih tidak bisa, tentu exit strategy berikutnya adalah tahapan-tahapan berikutnya, sampai dengan proses delisting,” ujar Jeffrey.
Dia menjelaskan pendampingan tersebut paralel sudah berjalan di mana BEI sudah bertemu dengan puluhan emiten termasuk Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). “Nanti silakan asosiasi atau masing-masing perusahaan tercatat yang mendiskusikan itu. Tergantung dari kesiapan masing-masing. Kita siap untuk memberikan support,” tandasnya.
Daftar Emiten dengan Free Float Nyaris 15% (Per 31 Desember 2025)
| Nama Emiten | Kode Saham | % Free Float |
|---|---|---|
| PT Delta Giri Wacana Tbk | DGWG | 14,9% |
| PT Esta Indonesia Tbk | NEST | 14,9% |
| PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk | OBAT | 14,9% |
| PT Surya Citra Media Tbk | SCMA | 14,9% |
| PT Temas Tbk | TMAS | 14,8% |
| PT Mayora Indah Tbk | MYOR | 14,7% |
| PT Jayamas Medica Industri Tbk | OMED | 14,7% |
| PT Puri Global Sukses Tbk | PURI | 14,7% |
| PT Victoria Care Indonesia Tbk | VICI | 14,7% |
| PT Pelat Timah Nusantara Tbk | NIKL | 14,6% |
| PT Maja Agung Latexindo Tbk | SURI | 14,6% |
| PT Arthavest Tbk | ARTA | 14,5% |
| PT Asuransi Bintang Tbk | ASBI | 14,5% |
| PT Menteng Heritage Realty Tbk | HRME | 14,5% |
| PT Midi Utama Indonesia Tbk | MIDI | 14,5% |
| PT Damai Sejahtera Abadi Tbk | UFOE | 14,5% |
| PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Tbk | ULTJ | 14,5% |
| PT Remala Abadi Tbk | DATA | 14,4% |
| PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk | RELI | 14,4% |
| PT Hotel Sahid Jaya International Tbk | SHID | 14,4% |
| PT Avia Avian Tbk | AVIA | 14,3% |
| PT Mastersystem Infotama Tbk | MSTI | 14,3% |
| PT Panca Anugrah Wisesa Tbk | MGLV | 14,1% |
| PT Soechi Lines Tbk | SOCI | 14,1% |
| PT Unilever Indonesia Tbk | UNVR | 14,1% |
| PT Dayamitra Telekomunikasi | MTEL | 14% |
| PT Bank OCBC Nisp Tbk | NISP | 14,0% |
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.












