Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Hancurkan Bukti Narkoba

Kasus Korupsi di Polres Toraja Utara: Penahanan dan Penghilangan Barang Bukti

Kasus yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, kini memasuki babak baru. Penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap bahwa AKP Arifan Efendi diduga melakukan upaya menghilangkan barang bukti terkait dugaan penerimaan setoran dari bandar narkoba.

Upaya Menghilangkan Barang Bukti

Menurut Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, tindakan AKP Arifan Efendi dalam menghilangkan barang bukti menimbulkan kesulitan bagi penyidik untuk membuktikan aliran setoran tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian tetap mendalami kasus ini.

“Secara pembuktian kita belum bisa secara pasti membuktikan,” ujar Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat sesi doorstop di Mapolda Sulsel. “Namun dari petunjuk-petunjuk yang ada, yang bersangkutan dengan upaya menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya, patut diduga melakukan pelanggaran tentang etika.”

Selain dugaan pelanggaran etika, penyidik juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran pidana. Saat ini, AKP Arifan Efendi masih dalam penahanan oleh Bid Propam Polda Sulsel.

Penjelasan Terkait Surat Perintah

Beredar potongan Surat Perintah Kapolda Sulsel terkait penahanan AKP Arifan Efendi. Poin pertama dalam surat itu memerintahkan untuk melepaskan pengamanan terhadap Arifan Efendi. Poin kedua menyatakan bahwa terduga pelanggar telah selesai menjalani pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak tanggal 18 sampai dengan 23 Februari 2026, selanjutnya akan dihadapkan ke kesatuannya.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy membenarkan adanya surat tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa surat tersebut tidak bertujuan untuk membebaskan AKP Arifan Efendi dari penahanan. Melainkan, AKP Arifan Efendi akan dipindahkan ke penahanan selanjutnya.

“Bukan dilepaskan, itu Patsusnya Paminal,” kata Kombes Pol Zulham Effendy. “Patsus awal itukan kita dua hari tambah tiga hari, jadi lima hari, dari hari Rabu. Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke Patsusnya kode etik, jadi maksimal 30 hari.”

Zulham menegaskan bahwa status AKP Arifan Efendi hingga kini masih dalam penahanan lantaran kasus terus didalami.

Sidang dan Proses Hukum

Terkait jadwal sidang, Zulham mengatakan bahwa jajarannya masih dalam proses penyusunan. “Jadwalnya (sidang) kita lagi susun karena kan dari Paminal ke Waprof, yang berhak menyidangkan kan profesi kode etik,” katanya.

Saat ditanya terkait apakah ada barang bukti uang yang disebut disetor oleh pelaku narkoba, Zulham belum bersedia merinci. Namun, ia berjanji akan memaparkannya secara terang saat penyelidikan telah rampung.

“Soal itu, nanti aja lihat fakta, tidak mau saya terlalu panjang memberi keterangan karena masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Penahanan di Tempat Khusus

Dalam kasus dugaan suap oleh tersangka narkoba inisial AT alias O dengan barang bukti 100 gram sabu, AKP Arifan Efendi dan anggotanya berinisial N kini ditahan di Polda Sulsel. Keduanya ditahan di tempat penahanan khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

“Kasat narkoba Torut sudah kita patsus dari beberapa hari lalu,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi tribun, Minggu (22/2/2026) malam.

Awal Kasus dan Konfirmasi dari Kapolres

Informasi penangkapan Kasat Narkoba dan KBO Narkoba Polres Toraja Utara itu mencuat setelah pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tana Toraja sebelumnya. Dalam pengungkapan itu, Satnarkoba Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ET, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat di Polres Toraja Utara yang disebut menerima setoran sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Polda Sulawesi Selatan. “Silakan koordinasikan ke Kapolda,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada prinsipnya Polres Toraja Utara tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *