Hukum  

Kasus BWS Babel, Kajari Bangka Tekankan Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana

Penyelidikan Korupsi di BWS Babel Terus Berlanjut

Kejaksaan Negeri Bangka terus berupaya memulihkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada kegiatan pemeliharaan rutin Satker OP dan pemeliharaan SDA di Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung (Babel) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2023–2024.

Terbaru, pada Kamis (26/2/2026), Kejari Bangka menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp1.181.112.723 atau sekitar Rp1,1 miliar dari para terdakwa. Dengan tambahan tersebut, total pengembalian yang telah dilakukan secara bertahap kini mencapai Rp8.659.555.125 atau Rp8,6 miliar.

Sementara itu, total kerugian negara dalam kasus ini tercatat sebesar Rp9.227.236.069 atau Rp9,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad menjelaskan bahwa meskipun para terdakwa sudah melakukan pengembalian uang keuangan negara secara bertahap, hal itu tidak serta merta membuat hukuman terhadap para terdakwa menjadi lebih ringan.

“Tidak, posisinya itu akan menjadi keputusan dari penuntut umum dan hakim mengenai hukuman pidananya. Tapi itu juga akan menjadi pertimbangan, artinya kerugian uangnya sudah dipulihkan, namun tidak menghapus itu (pidana-red), tetap ada pidananya,” kata dia saat konferensi pers di Kantor Kejari Bangka.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa perkembangan kasus korupsi BWS Babel tersebut akan memasuki agenda pembacaan penuntutan yang bakal dilakukan kurang lebih dua minggu lagi.

Uang dari hasil pengembalian kerugian negara tersebut langsung dimasukkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di bank BRI untuk dititipkan sementara.

Lalu, ketika nanti adanya putusan pengadilan apakah itu dirampas atau lain-lain, maka selanjutnya baru akan dilakukan proses eksekusi.

“Jadi uang ini tidak di kantor, tapi langsung kita setorkan ke Rekening Penitipan Lainnya di BRI. Apa nanti putusan dari majelis hakim, itu yang akan kita laksanakan dalam tahap eksekusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari total Rp8,6 miliar uang kerugian negara yang dikembalikan tersebut sudah mendekati total kerugian negara dari kasus korupsi yang terjadi yakni sebesar Rp9,2 miliar.

“Pengembalian kerugian negara ini masing-masing berdasarkan fakta persidangan dari pengakuan uang fee korupsi yang mereka terima,” ungkapnya.

Dia menyebut, dari fakta persidangan yang sudah ada, perkara korupsi yang terjadi memang paling banyak berkenaan dengan penerimaan fee proyek yang kemudian dibagi-bagi dengan nominal berbeda pada masing-masing terdakwa.

“Itulah yang menjadi permasalahan di perkara BWS ini sehingga kita melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka karena dari hasil Rp30 miliar sekian nilai proyek, ternyata ada kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, tumpukan uang tersusun rapi di atas sebuah meja. Uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu diikat dengan karet gelang.

Didepannya terlulis besaran uang tersebut yakni Rp1.182.112.723 atau Rp1,1 miliar yang merupakan uang hasil pengembalian kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi Balai Wilayah Sungai (BWS) Babel.

Uang yang dipamerkan itu merupakan hasil pengembalian dari terdakwa perkara tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Satker OP dan pemeliharaan SDA dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Babel tahun 2023-2024.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad saat konferensi pers, Kamis (26/2/2026) di Kantor Kejari Bangka.

Dia menyebut, saat ini kasus tindak pidana tersebut sedang dalam proses persidangan dan menuju agenda pembacaan tuntutan kepada lima orang terdakwa.

“Kasus ini penuntutannya dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bangka bersama dengan Kejati Babel,” kata Herya Sakti.

Adapun total kerugian negara dalam perkara itu yakni sebesar Rp9.227.236.069 atau Rp9,2 miliar.

Dalam proses penyidikan dan penuntutan, telah dilakukan pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para terdakwa dengan total sampai saat ini adalah sebesar Rp8.659.555.125 atau Rp8,6 miliar.

“Namun yang hari ini kami terima adalah sebesar Rp1,1 miliar,” jelasnya.

Herya Sakti menyebut, dalam perkara ini, pihaknya tidak hanya melakukan penegakan hukum, namun juga berupaya untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,6 miliar.

“Artinya kita tidak hanya melakukan proses penindakan, tapi juga berupaya melakukan pemulihan keuangan negara terkait penanganan tindak pidana korupsi yang ada di BWS,” imbuhnya.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *