Kekesalan Yoni Dores Terhadap Penanganan Kasus Lesti Kejora
Musisi sekaligus pencipta lagu, Yoni Dores, mengungkapkan kekecewaannya setelah laporan yang ia ajukan terhadap Lesti Kejora dihentikan oleh pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta. Namun, penyelidikan akhirnya dihentikan karena polisi tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Yoni Dores menyatakan bahwa ia ingin agar pihak kepolisian lebih teliti dalam menelusuri siapa yang diduga bersalah, jika memang Lesti tidak melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa pengakuan Lesti bukanlah sesuatu yang bisa langsung diterima begitu saja.
“Kita harus mencari oknum yang bersalah terlebih dahulu, jangan hanya cukup dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) saja karena pengakuannya Lesti bukan saya,” ujar Yoni Dores.
Ia juga ingin bertanya langsung kepada Lesti apakah dirinya merasa membawakan lagu ciptaannya atau tidak. Yoni Dores menyinggung bahwa Lesti selama ini tidak pernah meminta izin kepada dirinya ketika akan membawakan lagu ciptaannya. Ia pun berujar:
“Sekarang saya balik ‘Lesti ngrasa gak nyanyi lagu saya itu’.
Kalau merasa yaudah paling saya datang tanya itu doang. Apa kamu nggak malu nyanyiin lagu saya terus-terusan tapi kamu nggak kenal sama penciptanya.”
Meski begitu, Yoni Dores masih menunggu itikad baik dari Lesti. Ia mengaku tidak mempermasalahkan Lesti membawakan lagunya, asalkan izin terlebih dahulu. “Ya adablah, Assalamualaikum nggak mahal kok, kalau mau pakai lagu ‘kang saya mau pakai lagu ini’ boleh pakai, kan cuman begitu doang cukup lah, nggak ada pencipta yang rese-rese,” ujarnya.
Yoni Dores sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali, namun tak diindahkan. Pria yang membesarkan nama mendiang Nike Ardilla itu menyebut Lesti diduga mengcover lagu miliknya tanpa izin sejak tahun 2017. Ia bahkan melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelanggaran UU Hak Cipta.
Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lesti dituduh telah membawakan dan mengunggah beberapa lagu ciptaannya sejak seperti Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, dan Arjuna Buaya di YouTube tanpa izin.
Penjelasan Rizky Billar Mengenai Laporan Yoni Dores
Sementara itu, Rizky Billar, suami Lesti Kejora, menyatakan bahwa sejak awal dirinya dan sang istri menganggap kasus yang dilaporkan Yoni Dores tidak sesuai. Ia menilai laporan tersebut salah sasaran. “Kita sih yakin dari awal bahwa case ini tidak sesuai lah atau bisa dibilang salah sasaran ya,” ucap Rizky Billar.
Billar kini bersukur laporan tersebut akhirnya dihentikan oleh kepolisian. Setelah dilakukan penyidikan, polisi tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh pelantun lagu Kulepas Dengan Ikhlas itu. “Ya alhamdulillah setelah dilakukan penyidikan tidak ditemukan hal-hal yang dianggap bahwa istri saya melanggar hukum,” terang Billar.
Kini kasus telah usai, Billar mengaku tidak akan melakukan upaya melaporkan balik Yoni Dores. Yang terpenting bagi Billar, masalah ini sudah terselesaikan secara damai. “Ini kan bulan puasa ya, udah lah kita damai-damai aja,” ujar Billar.
Tanggapan Mantan Kuasa Hukum Yoni Dores
Mantan kuasa hukum Yoni Dores, Deolipa Yumara, memberikan tanggapannya soal dihentikannya kasus tersebut. Deolipa Yumara mengatakan bahwa saat awal laporan dilayangkan, pelanggaran hak cipta masih menjadi polemik. Sehingga belum ada kejelasan mengenai tindak pelanggaran hak cipta terhadap suatu karya.
“Pada saat kita mendampingi Yoni Dores, memang itu kan situasi pada saat itu masih pro dan kontra mengenai apakah penyanyi atau YouTube itu punya nilai pidana apa tidak kalau tanpa izin kan,” kata Deolipa Yumara.
Polemik mengenai hak cipta pun akhirnya dibahas di DPR dengan melibatkan para musisi, penyanyi, dan pencipta lagu. Dari pembahasan itu, muncul kesimpulan bahwa penyanyi tidak dibebankan dalam perizinan dan royalti. Sementara yang diwajibkan meminta izin dan membayar royalti yakni penyelenggara atau event organizer (EO).
“Kemudian proses ini sampai bergulir di DPR, sampai ada kesimpulan-kesimpulan sampai ada putusan dari MK juga yang menyatakan penyanyi itu dilepaskan dari yang tanpa izin tadi gitu.”
“Jadi yang wajib untuk membayar royalti bukan penyanyi tapi pengada acara atau event organizer gitu,” terang Deolipa.
Terkait laporan Yoni Dores yang kini dihentikan, Deolipa menilai kepolisian berpedoman pada hasil rapat di DPR mengenai hak cipta. Selain itu, polisi juga tidak menemukan tindak pidana yang dilakukan oleh pelantun tembang Sekali Seumur Hidup itu.
“Nah perkara ini sampai berjalan sampai sekarang, tampaknya dasar itu tadi putusan dari MK juga jadi dasar, kemudian hasil-hasil rapat DPR, yang akhirnya menyebutkan tidak ada unsur pidana, mengingat si Lesti kan hanya penyanyi saja,” ujar Deolipa.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”












