Penyidikan Korupsi di PT Timah Tbk Terus Berkembang
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan mengalami perkembangan signifikan. Pada Kamis (26/2), Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan Doni Indra alias DI sebagai tersangka baru. Doni adalah Direktur CV Diratama, yang merupakan mitra usaha dalam program kemitraan PT Timah periode 2015–2022. Ia juga pernah menjadi calon Wakil Bupati Bangka Selatan dalam Pilkada 2020.
Pada pukul 20.00 WIB, Doni terlihat keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang. Ia mengenakan kemeja biru, rompi tahanan ungu, masker, dan tangan diborgol. Doni membawa map plastik biru berisi dokumen, serta dikawal ketat oleh petugas Kepolisian, TNI, dan pegawai kejaksaan. Sepanjang perjalanan dan saat masuk ke dalam Lapas, Doni tidak mengeluarkan sepatah kata pun, hanya sesekali mengedipkan mata saat kamera memfokuskan dirinya.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herri Hendra, menjelaskan bahwa penetapan Doni sebagai tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Menurutnya, DI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015–2022.
Sebelumnya, pada Rabu (18/2), penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka lainnya. Dua di antaranya berasal dari internal PT Timah Tbk: Ahmad Subagja, mantan Direktur Operasi Produksi (2012–2016), dan Nur Adhi Kuncoro, mantan Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) 2015–2017. Delapan tersangka lain berasal dari mitra usaha, yaitu Kurniawan Effendi Bong alias Afat (Direktur CV Teman Jaya), Harianto (Direktur CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (Direktir PT Indometal Asia), Steven Candra (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro alias Aliong To (Direktur CV Bintang Terang), Hanizaruddin (Direktur PT Bangun Basel), Yusuf alias Yuyu (Direktur CV Candra Jaya), dan Usman Hamid alias Cenkiong (Direktur Usman Jaya Makmur).
Peran Doni dalam Kasus Korupsi
Peran Doni Indra terkait program kemitraan PT Timah yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jasa pertambangan. Namun, penyidikan menemukan bahwa kegiatan yang seharusnya dilakukan pemegang IUP justru dijalankan mitra usaha, termasuk CV Diratama, melalui Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan secara melawan hukum.
Fakta menunjukkan bahwa CV Diratama tidak menjalankan jasa pertambangan sesuai ketentuan, melainkan menambang dan menjual bijih timah langsung ke PT Timah Tbk. SP dan SPK tersebut diterbitkan secara melawan hukum karena tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra usaha PT Timah.
Pembayaran yang dilakukan PT Timah kepada CV Diratama dinilai melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP (28 Mei 2024) dan pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat (28 Januari 2026), kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp4.163.218.993.766,98.
Doni Indra dijerat dengan Pasal 603 KUHP 2023 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor dan Pasal 20 huruf c KUHP 2023. Sebagai alternatif, tersangka juga disangkakan Pasal 604 KUHP 2023 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor dan Pasal 20 huruf c KUHP 2023. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026.
Total 11 Tersangka
Dengan penetapan Doni Indra, jumlah tersangka bertambah menjadi 11 orang, terdiri dari dua pihak internal PT Timah Tbk dan sembilan mitra usaha. Herri menegaskan penyidikan masih berlangsung dan berpotensi menambah tersangka baru. “Kami terus mendalami peran masing-masing pihak dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Tim penyidik telah memeriksa 33 saksi, menyita 28 bundel dokumen, dan 14 barang bukti elektronik yang dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara. Pendapat ahli pertambangan dan auditor BPKP turut dijadikan acuan untuk menilai kesesuaian praktik di lapangan dan menghitung kerugian negara.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan program kemitraan PT Timah Tbk, yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat melalui jasa pertambangan. Namun, dalam praktiknya, sebagian mitra usaha, termasuk CV Diratama, diduga menambang dan menjual bijih timah secara langsung, melanggar ketentuan, dan menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah. Penyidikan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain untuk menegakkan hukum secara tuntas.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”












