Sidang Perdana Kasus Suap DPRD NTB: Tiga Terdakwa Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat
Pengadilan Negeri Mataram kembali menjadi tempat persidangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan tiga terdakwa. Mereka diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait program Desa Berdaya tahun 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sidang perdana ini berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2026, dan menghadirkan tiga tokoh yang kini menjadi tersangka.
Siapa Saja Terdakwa?
Ketiga terdakwa tersebut adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan M. Nashib Ikroman. Dalam sidang yang dipimpin oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan ketiganya. Menurut surat dakwaan, mereka diduga terlibat dalam rencana pembagian anggaran Desa Berdaya yang dialokasikan sebesar Rp76 miliar.
Anggaran tersebut dibagi ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan dengan alokasi Rp7,6 miliar, Dinas Pariwisata sebesar Rp300 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp26,6 miliar, Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp10,7 miliar, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) sebesar Rp30,3 miliar, serta Dinas Sosial sebesar Rp500 juta.
Program ini rencananya akan diberikan kepada anggota DPRD NTB yang baru terpilih. Namun, menurut laporan jaksa, para terdakwa tidak menjalankan proses sosialisasi secara transparan.
Dugaan Pembagian Uang
Salah satu terdakwa, IJU, disebut meminta anggota DPRD bernama Arif Rahman Hakim untuk menyerahkan form kegiatan sebanyak 10 kegiatan dengan total senilai Rp2 miliar. Setelah itu, IJU menghubungi enam anggota DPRD lainnya dan memberikan uang dengan nominal berbeda, yaitu antara Rp200 juta hingga Rp200 juta. Total uang yang diberikan mencapai Rp1,2 miliar.
Perbuatan ini dilakukan tanpa sepengetahuan Gubernur, pimpinan DPRD, maupun tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Selain IJU, Hamdan Kasim juga membagikan uang kepada tiga anggota DPRD lainnya, yaitu Lalu Irwansyah, Harwoto, dan Nurdin Marjuni. Total dana yang diberikan mencapai Rp450 juta.
Sementara itu, M. Nashib Ikroman atau Acip juga diketahui membagikan uang kepada beberapa anggota DPRD. Misalnya, Wahyu Apriawan mendapat Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga menerima Rp200 juta, Hulaimi mendapat Rp150 juta, Muliadi juga menerima Rp150 juta, dan Ruhaiman menerima Rp150 juta. Acip juga menghubungi Salman dan memberikan uang sebesar Rp150 juta karena usulan program dari Salman ditiadakan.
Ancaman Hukuman
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar undang-undang terkait korupsi. Mereka didakwa dengan pasal 605 ayat (1) huruf a juncto pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Keterlibatan Pihak Terkait
Selain para terdakwa, ada indikasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Salah satunya adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nursalim. Saat itu, IJU datang bersama dua terdakwa lainnya yakni Hamdan Kasim dan M. Nashib Ikroman. Nursalim menyampaikan arahan pelaksanaan program tersebut, dan meminta ketiganya untuk mensosialisasikan rencana kegiatan ini kepada anggota DPRD yang lainnya. Namun, IJU tidak menyampaikan informasi tersebut.
Kesimpulan
Sidang ini menunjukkan betapa kompleksnya dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan anggota dewan. Meskipun jaksa belum mengungkap sumber dana yang digunakan, kasus ini membuka wawasan tentang mekanisme pengelolaan anggaran daerah yang bisa dimanipulasi. Para terdakwa kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat jika terbukti bersalah.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












