JAKARTA – Profesor Mudzakkir, seorang guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, menyampaikan pendapatnya mengenai perkara korupsi yang menimpa mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto. Menurutnya, dalam kasus tersebut tidak ada unsur mens rea atau niat jahat yang terbukti.
Prof. Mudzakkir juga mempertanyakan kewajiban Arief Pramuhanto untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara senilai Rp 377 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di PT Indofarma dan anak perusahaan, PT Indofarma Global Medika (IGM).
“Secara pemahaman saya, dalam perkara Arief Pramuhanto tidak ada unsur mens rea. Pertama, beliau hanya menjalankan perintah jabatan,” kata Mudzakkir dalam pernyataannya, Selasa (3/3).
Kedua, lanjutnya, kejadian ini terjadi pada masa darurat pandemi Covid-19, sehingga diperlukan kecepatan bertindak untuk menyelamatkan nyawa manusia. Ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah menyatakan bahwa tidak ada aliran dana kepada eks Dirut Indofarma untuk memperkaya diri sendiri, sehingga tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti.
“Artinya, ketiga hal ini sudah cukup kuat untuk menilai bahwa tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan oleh Arief Pramuhanto,” paparnya.
Menurut Mudzakkir, unsur mens rea sangat penting dalam membedakan antara korupsi dengan kesalahan administrasi biasa (wanprestasi). Dalam tindak pidana korupsi, pelaku harus memiliki niat jahat untuk merugikan negara.
“Situasi saat ini sangat mengkhawatirkan, terutama bagi para profesional yang menjabat sebagai pimpinan BUMN dan anak usahanya,” katanya.
Merujuk keputusan kasasi yang menghukum Arief Pramuhanto dengan hukuman 13 tahun penjara, uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar subsider 7 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta, Mudzakkir mempertanyakan logika hukum yang digunakan.
“Di sinilah pertanyaan besar, mengapa majelis hakim di tingkat banding dan kasasi justru tetap menghukum, bahkan mewajibkan yang bersangkutan harus membayar uang pengganti di saat hakim sendiri menyatakan tidak ada aliran dana yang diterima oleh Arief,” ujarnya.
Menurut akademisi berusia 68 tahun ini, logika hukumnya sederhana: uang pengganti adalah setara dengan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor Pasal 18 ayat 1.b. Jika hakim mengakui tidak ada aliran dana ke terdakwa, maka kewajiban membayar ratusan miliar menjadi anomali hukum yang bisa menjadi preseden berbahaya.
Dalam kasus korupsi alat kesehatan, kerugian negara yang muncul mencapai Rp 377 miliar. Nilai ini berasal dari kerugian di PT Indofarma sebesar Rp 18 miliar dan Rp 359 miliar di PT IGM. PT IGM adalah anak usaha dari PT Indofarma, di mana Arief bertugas sebagai komisaris utama.
Lebih lanjut, Mudzakkir menekankan bahwa secara hukum, kerugian negara harus bersifat actual loss, artinya kerugian itu harus nyata, pasti, dan sudah terjadi jumlahnya. Namun, sering kali kegagalan bisnis dan piutang yang belum tertagih langsung dicap sebagai kerugian negara.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh lagi didasarkan pada potential loss atau perkiraan kerugian di masa depan. “Menyamakan ‘risiko bisnis yang tidak terhindarkan’ dengan ‘pencurian uang negara’ adalah lompatan logika hukum yang sangat berbahaya,” tegasnya.
Mudzakkir menilai bahwa kerugian negara pada IGM tidak bisa dijadikan alasan untuk menghukum Arief Pramuhanto dalam kapasitas sebagai komisaris. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, komisaris adalah organ pengawas, bukan pelaksana operasional.
Pasal 108 Ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum serta memberikan nasehat kepada direksi. “Artinya, komisaris tidak menandatangani kontrak, tidak menunjuk vendor, tidak mengelola rekening, tidak memerintahkan pembayaran, dan tidak mengambil keputusan bisnis sehari-hari,” jelasnya.
Perkara Arief kembali menjadi perbincangan publik setelah kasus serupa terjadi pada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Pusat, Kamis (26/2), Riva divonis bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,4 triliun.
Sebelumnya, putusan hakim sempat mengoyak rasa keadilan ketika memutuskan mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, terbukti bersalah dalam perkara korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022. Namun, desakan publik membuat Ira Puspadewi bisa mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Harusnya kekacauan-kekacauan hukum semacam ini tidak boleh lagi terulang,” kata Mudzakkir mengingatkan.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”












