Hukum  

Advokat Junaidi Bebas dari Kasus Suap dan Penghalangan Penyidikan

Putusan Bebas untuk Advokat Junaidi Saibih

Putusan bebas yang diberikan kepada advokat Junaidi Saibih dalam perkara suap pengurusan perkara minyak goreng menjadi perhatian publik. Hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan adanya meeting of mind atau kesepahaman antara Junaidi dan pihak lain dalam tindakan suap tersebut. Hal ini menjadi dasar putusan pengadilan yang membebaskan Junaidi dari seluruh dakwaan yang diajukan.

Penjelasan Putusan Pengadilan

Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026), hakim menyatakan bahwa Terdakwa Junaedi Saibih tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, dan ketiga. Putusan ini juga menegaskan bahwa Junaidi dibebaskan dari seluruh tuduhan yang diajukan oleh jaksa.

Hakim menjelaskan bahwa Junaidi tidak pernah terbang ke Singapura untuk rapat langsung dengan Wilmar Group Singapura, yang merupakan pihak prinsipal dalam kasus ini. Alat bukti seperti paspor Junaidi mendukung pernyataan ini. Selain itu, hakim menyatakan bahwa jaksa gagal membuktikan bahwa Junaidi mengetahui upaya suap terkait pengurusan vonis lepas tersebut.

Tidak Terlibat dalam Percakapan Suap

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Junaidi tidak terlibat dalam percakapan rangkaian perbuatan suap dalam perkara ini. Menurut hakim, Junaidi hanya dibayar dengan uang rupiah sebagai jasa fee advokatnya di Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF), yang merupakan hak honorarium Junaedi.

Hakim menilai bahwa grup aplikasi Signal dengan nama anonim belum bisa membuktikan perbuatan suap Junaidi. Oleh karena itu, diperlukan bukti tambahan untuk menguatkan tuduhan tersebut. Hakim berpendapat bahwa belum ada bukti jika Junaidi mengetahui rentetan pengurusan vonis lepas tersebut.

Putusan Terkait Pemulihan Hak

Selain itu, hakim menyatakan bahwa tuntutan jaksa terkait pencabutan izin advokat dan pemecatan Junaedi sebagai dosen di Universitas Indonesia gugur dengan sendirinya karena dakwaan serta tuntutan tidak terbukti. Hakim memerintahkan pemulihan hak Junaedi dalam kedudukan dan kemampuannya.

“Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar hakim.

Reaksi Usai Pembacaan Putusan

Setelah Ketua Majelis Hakim Effendi mengetuk palu tanda berakhirnya pembacaan putusan, Junaedi langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim. Tangis haru pun mewarnai ruang sidang. Baik advokat maupun kerabat yang hadir di ruang sidang Hatta Ali ikut menangis haru dan saling berpelukan usai persidangan.

Terkait putusan ini, Junaedi Saibih langsung menerimanya. Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Perkara Lain yang Menyertainya

Selain perkara suap, Junaedi Saibih juga dituntut dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Dalam perkara ini, hakim juga menyatakan Junaedi Saibih tak terbukti bersalah.

Sebelumnya, jaksa menuntut Junaidi Saibih 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan dalam kasus suap hakim. Ia didakwa dalam kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

Struktur Perkara yang Menyertainya

Diketahui, terdapat tiga klaster perkara dalam perkara ini yakni dugaan suap, dugaan pencucian uang, dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam klaster suap, advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaidi Saibih didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar. Suap itu dilakukan untuk pengurusan perkara korporasi yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU), Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei didakwa melakukan pencucian uang dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) senilai Rp28 miliar, dan dari fee lawyer penanganan perkara CPO senilai Rp24,5 miliar.

Dalam perkara perintangan penyidikan, Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki didakwa menerima uang Rp 864,5 juta setelah membuat, menyebarkan konten bernuansa negatif terkait dengan perkara tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, dan perkara terkait korporasi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).

Adhiya membuat dan membagikan konten-konten ini atas arahan dari Marcella Santoso. Adhiya didakwa melakukannya bersama advokat Junaedi Saibih dan Direktur TV Nasional Tian Bahtiar.

Putusan untuk Pelaku Lain

Sebelumnya, Muhammad Syafe’i divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Hakim menyatakan dakwaan jaksa soal suap hakim terbukti, namun soal tindak pidana pencucian uang tak terbukti.

Lalu, advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun bui, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,25 miliar. Hakim menyatakan dakwaan suap dan pencucian uang terhadap Marcella terbukti.

Kemudian advokat Ariyanto Bakri divonis 16 tahun bui, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,25 miliar. Hakim menyatakan dakwaan suap dan pencucian uang terhadap Ariyanto Bakri terbukti.


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *