Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing di Pemkab Pekalongan
Putri Bupati Pekalongan, Mehnaz Nazeela Ashraff, kini menjadi sorotan publik karena diduga menerima dana korupsi sebesar Rp 2,5 miliar dari kasus pengadaan jasa outsourcing yang menjerat ibunya, Fadia Arafiq. Meskipun tidak menjabat di PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), perusahaan keluarga yang terlibat dalam skandal ini, Mehnaz disebut menerima aliran uang tersebut.
Sosoknya sebagai mahasiswa aktif dan influencer kini terbayang oleh kontroversi hukum keluarga. Mehnaz Nazeela Ashraff, putri dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, kini terseret dalam pusaran dugaan korupsi miliaran rupiah yang menimpa keluarganya. Meski tidak memiliki jabatan di PT RNB, Mehnaz diduga menerima dana sebesar Rp 2,5 miliar dari pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini bermula saat Fadia Arafiq, yang baru satu tahun menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025, mendirikan perusahaan bersama suaminya bernama PT RNB. Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan jasa dan menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Lingkungan Pemkab Pekalongan. Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Fadia, menjabat sebagai komisaris, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, sempat menjabat sebagai direktur pada periode 2022-2024.
Sejak didirikan, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Dalam proses pengadaan ini, para Kepala Dinas diduga mengalami intervensi dari Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, dan orang kepercayaannya, Rul Bayatun. Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB agar bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.
Selama periode 2023-2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar dari Pemkab Pekalongan. Namun, hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar 40 persen, diduga dinikmati oleh lingkaran inti Fadia:
- Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Diduga menerima Rp 5,5 miliar.
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Diduga menerima Rp 1,1 miliar.
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Diduga menerima Rp 4,6 miliar.
- Mehnaz NA (Anak Bupati): Diduga menerima Rp 2,5 miliar.
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Diduga menerima Rp 2,3 miliar.
- Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp 3 miliar.
Fadia Arafiq diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk memenangkan perusahaannya PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam berbagai proyek pengadaan outsourcing. Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal bagi Fadia adalah penjara seumur hidup.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep. Ia mengatakan Fadia Arafiq diduga menerima uang sebesar Rp 5,5 miliar selama periode 2023-2026 melalui PT RNB.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, dari sekira 11 orang termasuk pejabat Pemkab Pekalongan yang diperiksa pasca OTT KPK. Penahanan dilakukan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.












