Penjelasan DJP Mengenai Pemotongan Pajak THR Karyawan Swasta dan ASN
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan terkait narasi yang menyebut bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak dikenai pajak. Menurutnya, THR tersebut tetap dipotong pajak, namun besaran pajak tersebut ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Inge menjelaskan bahwa THR bagi ASN, TNI, dan Polri sebenarnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, karena sumber dana berasal dari APBN, seluruh PPh tersebut ditanggung pemerintah. Hal ini berbeda dengan THR karyawan swasta yang umumnya dipotong pajak.
Viral di media sosial, banyak warganet khususnya karyawan swasta merasa kecewa karena THR mereka dipotong pajak. Mereka semakin geram karena THR ASN tidak dipotong pajak, sehingga besaran yang diterima masih utuh. Seorang netizen bahkan menulis, “Atur aja bang, bebas,” dalam unggahan yang menampilkan gambar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengenai potongan pajak THR ASN.
Alasan Pemotongan Pajak THR Karyawan Swasta
Menurut Inge, THR bagi karyawan swasta sebenarnya dapat diberikan secara utuh tanpa potongan pajak. Skema ini dikenal sebagai win-win solution. Namun, agar karyawan swasta memperoleh THR secara utuh, perusahaan harus menggunakan skema penghitungan gross up.
“Bagi pegawai swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak/pajak ditanggung pemberi kerja, artinya gaji dan THR yang diterima karyawan akan utuh jika perusahaan memiliki kebijakan menanggung PPh Pasal 21 karyawan dengan memakai skema penghitungan gross up,” ujar Inge.
Mekanisme ini tidak hanya menguntungkan karyawan, tetapi juga perusahaan. “Bagi perusahaan kenaikan biaya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible) sepanjang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” tambah Inge.
Fasilitas Pajak untuk Sektor Tertentu
Di sisi lain, Inge juga menjelaskan bahwa tidak semua karyawan swasta kena potongan pajak THR. Ada karyawan yang bekerja di sektor tertentu yang diberikan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sepanjang tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/2025.
Mereka adalah karyawan yang bekerja di sektor padat karya seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, serta kulit atau barang dari kulit. Selain itu, pemerintah juga memberikan hak yang sama untuk pekerja di sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, biro perjalanan, agen wisata, kafe, event organizer, jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (MICE), dan berbagai layanan wisata lainnya.
Hak Insentif PPh 21 DTP
Selain itu, DJP memberikan hak insentif PPh 21 DTP kepada pegawai tetap yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000 atau bulanan maksimal Rp 10 juta per bulan.












