Hukum  

Delpedro Dibebaskan Hakim, Yusril Izha Ajak Tuntut Ganti Rugi

Pembelaan Hak Delpedro Marhaen dan Rekan

Pembuatan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya telah menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Dalam sidang pengadilan, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan.

Putusan Bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/3/2026). Dalam pertimbangan hakim, tidak ditemukan bukti bahwa unggahan media sosial para terdakwa menjadi penyebab kerusuhan. Selain itu, tidak ada saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan tersebut.

Hakim juga menyatakan bahwa tidak terdapat hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan. Dengan demikian, para terdakwa dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan tersebut.

Mekanisme Ganti Rugi yang Tersedia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dkk telah dipenuhi melalui putusan pengadilan. Ia menjelaskan bahwa ganti rugi dapat ditempuh melalui praperadilan sesuai aturan dalam KUHAP Baru.

Yusril mengatakan bahwa Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, mekanisme ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru.

“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru,” kata Yusril.

Tanggapan Delpedro Marhaen

Setelah mendapatkan vonis bebas, Delpedro Marhaen menyampaikan pesannya kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra. Delpedro menyatakan bahwa saat pertama kali ditangkap, Yusril sempat menantangnya untuk bersikap gentleman dan menghadapi peradilan.

Ia juga menuntut agar segala kerugian yang telah ia alami selama menjadi terdakwa bisa digantikan. Terlebih sebelum resmi dinyatakan tidak bersalah, Delpedro cs harus mendekam selama enam bulan di penjara.

“Pada kesempatan yang sama juga kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra juga, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan kerugian yang telah kami alami.”

Penyebab Kerusuhan Demo

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan. Insiden tersebut terjadi saat korban melintas di area demonstrasi, memicu kemarahan publik dan permohonan maaf dari Kapolri.

Affan terjebak di tengah bentrokan antara massa dan aparat. Rantis Brimob yang melaju kencang menabrak korban yang sedang mengantar pesanan, lalu melindasnya. Belakangan, tiga polisi yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) pelindas pengemudi ojol tersebut, dijatuhi sanksi minta maaf kepada pimpinan Polri.

Kesimpulan

Putusan bebas yang diberikan oleh pengadilan menunjukkan bahwa sistem peradilan masih memiliki ruang untuk memberikan keadilan. Meskipun proses hukum memakan waktu dan biaya, Delpedro dan rekan-rekannya tetap berharap bahwa langkah mereka dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *