Hukum  

Usman Hamid: Momentum Perlindungan Hak Berpendapat dalam Vonis Bebas Delpedro Marhaen Cs

Vonis Bebas Delpedro Marhaen: Kemenangan Hukum dan Harapan untuk Kebebasan Sipil

Vonis bebas yang diberikan kepada Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus penghasutan aksi massa akhir Agustus 2025 tidak hanya menjadi kemenangan di meja hijau, tetapi juga menjadi momen penting dalam perjalanan hukum dan kebebasan sipil di Indonesia. Putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan masih memiliki ruang untuk mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyambut baik vonis tersebut dengan harapan bahwa ini akan menjadi awal dari perubahan yang lebih besar. Menurutnya, putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya dalam hal berkumpul dan berpendapat secara damai.

“Kita harus melihat vonis ini sebagai langkah awal menuju standar HAM internasional dalam melindungi kebebasan berekspresi dan berkumpul,” ujar Usman Hamid. Ia menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam suara-suara kritis atau membatasi ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

Penjelasan Majelis Hakim tentang Tidak Terbukti Bersalah

Majelis hakim mengatakan bahwa tuduhan penghasutan, penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran kabar bohong, hingga eksploitasi anak tidak terbukti di persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang harus lebih hati-hati dalam menuntut seseorang atas dasar dugaan pelanggaran hukum.

Menurut pengadilan, tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2025. Bahkan, kerusuhan itu justru dipicu oleh kematian seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa. “Tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan,” kata Hakim Sunoto.

Niat dan Kesadaran Para Terdakwa

Majelis hakim juga menilai bahwa para terdakwa tidak memiliki niat atau kesadaran bahwa unggahan mereka dapat menimbulkan kerusuhan. Oleh karena itu, keempat terdakwa, yaitu Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025.

Pantauan di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 16.30 WIB menunjukkan bahwa keempat terdakwa melakukan sujud syukur usai dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh pengadilan.

Tantangan Berikutnya

Meskipun vonis bebas ini menjadi angin segar, Usman Hamid menegaskan bahwa ini bukan akhir dari perjuangan. Ia menyebutkan bahwa masih ada beberapa aktivis lain yang belum mendapatkan keputusan hukum yang adil, seperti Wawan Hermawan di Jakarta, Saiful Amin dan Shelfin Bima di Kediri, serta Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta.

Negara, menurutnya, harus mengambil momentum ini untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025. Pemerintah juga wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warganya.

Peran Negara dalam Melindungi Hak Sipil

Usman Hamid menekankan bahwa negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman jeruji besi. “Kita tidak boleh lengah karena vonis bebas hari ini bukanlah garis akhir. Kriminalisasi masih menjadi ancaman nyata bagi aktivis dan warga sipil lainnya yang hingga kini masih menanti penghakiman,” katanya.

Dengan putusan ini, diharapkan bisa menjadi awal dari perubahan yang lebih baik dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan hak-hak dasar warga negara.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *