Sidang Kasus Penghasutan di Magelang: Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi
Pada hari Kamis (5/3/2026), tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi ricuh di Kota Magelang mengajukan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri (PN) Magelang. Mereka adalah Enrille Championy Geniosa, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro. Dalam persidangan, para terdakwa melalui tim penasihat hukum dari Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar) menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Konstruksi Dakwaan yang Dianggap Cacat
Dalam nota eksepsi yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan JPU tidak hanya lemah tetapi juga cacat secara hukum. Mereka menyebut bahwa peristiwa kerusuhan di Polres Magelang Kota tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial yang lebih luas, yaitu gelombang demonstrasi pada Agustus 2025 yang dipicu oleh ketidakpuasan publik terhadap pemerintah. Hal ini didokumentasikan dalam laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) berjudul Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar sejak Reformasi.
Laporan tersebut menyebut respons negara terhadap gelombang protes diwarnai pendekatan keamanan yang represif dan penegakan hukum yang dinilai tajam ke bawah. Lebih dari 700 anak muda di berbagai daerah ditangkap dan diproses hukum, sering kali dilabeli sebagai provokator atau penghasut tanpa kaitan langsung antara apa yang mereka sampaikan dan terjadinya kerusuhan.
Kejanggalan dalam Proses Penyidikan
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti beberapa kejanggalan sejak proses penyidikan hingga penyusunan surat dakwaan. Salah satunya, aparat kepolisian dinilai berada dalam posisi ganda, yakni sebagai pelapor, pihak yang dirugikan, sekaligus penyidik dalam perkara. Kondisi demikian menimbulkan konflik kepentingan yang nyata dan berpotensi merusak prinsip imparsialitas dalam penegakan hukum.
Para terdakwa disebut ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Kuasa hukum juga menyoroti adanya pemeriksaan oleh penyidik yang dilakukan tanpa pendampingan advokat. Pemeriksaan tersebut tidak dituangkan dalam berita acara, tetapi berdampak pada konstruksi perkara.
Kebebasan Berpendapat yang Dijamin Konstitusi
Kuasa hukum juga menyebut bahwa dakwaan tidak menjelaskan secara jelas peran masing-masing terdakwa, serta tidak menunjukkan hubungan langsung antara unggahan yang dipersoalkan dengan terjadinya kerusuhan. Mereka menegaskan bahwa ekspresi yang disampaikan, termasuk kritik terhadap institusi, tidak secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai niat menggerakkan kekerasan.
Eksepsi juga menyoroti bahwa ekspresi yang dipersoalkan jaksa merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Kuasa hukum menilai pemidanaan terhadap ekspresi tersebut tidak memenuhi standar pembatasan kebebasan berekspresi. Jika dakwaan dikonstruksikan sebagai penghasutan atau penyebaran kebencian, maka harus diuji berdasarkan ambang batas tinggi sebagaimana dirumuskan dalam Rabat Plan of Action.
Atas dasar itu, para terdakwa meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Selain itu, mereka juga memohon agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya.
Perkembangan Kasus
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum pada Senin (9/3/2026) mendatang. Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin (23/2/2026) lalu, JPU menyebut perkara ini bermula dari pembahasan dalam grup WhatsApp magelangmemanggil terkait informasi dugaan mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online di Jakarta. Dari pembahasan tersebut, para terdakwa kemudian merencanakan aksi konsolidasi di Taman Pancasila Kota Magelang pada 29 Agustus 2025.
Untuk mengundang massa, terdakwa membuat dan menyebarkan flyer berisi ajakan aksi melalui media sosial Instagram. JPU menyebut, unggahan tersebut memicu kedatangan massa ke Mapolres Magelang Kota yang kemudian berujung pada perusakan fasilitas umum. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait penghasutan dan perbuatan bersama-sama.
Penolakan Restorative Justice
Sebelumnya, pada persidangan perdana, majelis hakim sempat menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice untuk menyelesaikan perkara secara damai. Saat itu, kedua belah pihak diberi waktu satu pekan untuk mempertimbangkan opsi tersebut, mengingat pelapor yang mewakili Polri perlu berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan sikap secara institusi.
Pada awal persidangan lanjutan, majelis hakim kembali menanyakan kesediaan kedua belah pihak terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice. Pihak pelapor, yakni Polres Magelang Kota, menolak tawaran tersebut, sementara para terdakwa menyatakan bersedia. “Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan bahwa perkara tetap dilanjutkan. Tidak bisa dengan restorative justice, Yang Mulia,” ungkap perwakilan pelapor, Bripka Chakra Amirul Mukminin kepada majelis hakim.
Ia menambahkan, secara pribadi pihaknya bersedia memaafkan, namun tidak untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. “Saya bersedia memaafkan secara pribadi, tetapi untuk proses restorative justice tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya. Salah satu terdakwa, Enrille, sempat menanyakan alasan penolakan tersebut. Pelapor pun menyebut, pascasidang dakwaan, tidak ada komunikasi dari kuasa hukum para terdakwa dengan Polres Magelang Kota terkait upaya perdamaian. “Dari terdakwa juga belum ada permohonan maaf maupun pernyataan bersalah serta penyesalan,” kata pelapor kepada majelis hakim.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












