Sosok Botok dan Teguh, Pemimpin Demo Pati yang Bebas Meski Divonis 6 Bulan, Ini Alasannya

Pembebasan Botok dan Teguh, Aktivis yang Terbukti Bersalah

Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua tokoh penting dalam aksi demo di Pati, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan. Meskipun majelis hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan, keduanya dinyatakan bebas dari tahanan.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pati pada Kamis (5/3/2026) menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama. Putusan ini merujuk pada aksi blokade Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” ujar Hakim Fauzan Haryadi saat membacakan putusan. Namun, hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan. Artinya, kedua aktivis tersebut tidak perlu mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan, asalkan tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” lanjut Fauzan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merupakan reaksi spontan atas kekecewaan dan bentuk solidaritas sebagai aktivis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan sebuah perbuatan yang direncanakan secara matang.

Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa 1 yang berjanji akan lebih berhati-hati dalam berdemonstrasi, serta status terdakwa 2 yang baru pertama kali terjerat pidana. “Majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara,” tegas Fauzan dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari tahanan setelah sidang ditutup. Pantauan di lokasi, suasana haru dan takbir pecah dari pendukung yang hadir di persidangan saat hakim mengetuk palu tanda berakhirnya perkara.

Sebagai informasi, keduanya telah ditahan sejak 2 November 2025. Adapun aksi protes massa AMPB di Jalan Pantura Pati, Widorokandang, pada 31 Oktober 2025 dilakukan sebagai reaksi kekecewaan terhadap hasil Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo. Dengan putusan ini, masa penahanan yang telah mereka jalani akan dikurangkan sepenuhnya dari vonis yang dijatuhkan.

Siapa Botok dan Teguh?



Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok menjadi figur penting yang menggerakkan aspirasi warga, khususnya dalam memperjuangkan isu-isu publik di Kabupaten Pati. Teguh Istiyanto dikenal sebagai salah satu koordinator dan motor penggerak dalam aksi-aksi AMPB. Namanya kerap muncul dalam berbagai forum, baik di media sosial maupun dalam pemberitaan lokal.

Teguh tidak hanya memimpin massa di lapangan, tetapi juga menegaskan komitmen bahwa perjuangan AMPB akan terus berlanjut melalui jalur hukum dan politik di DPRD. Ia pernah membuat laporan ke Polresta Pati dan menyatakan bahwa posko AMPB tetap berdiri untuk mengawal jalannya hak angket serta menjaga transparansi penggunaan dana donasi publik.

Sementara itu, Supriyono atau Botok lebih sering muncul sebagai koordinator lapangan dalam aksi-aksi besar AMPB. Ia dikenal dengan suara lantangnya dalam menyuarakan penolakan terhadap kebijakan daerah yang dianggap merugikan rakyat, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Botok juga menekankan pentingnya menjaga aksi tetap dalam koridor hukum.

Dalam sebuah pernyataan, ia menyebut bahwa warga tidak akan lagi melakukan unjuk rasa apabila Bupati ditetapkan sebagai tersangka, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ketertiban. Nama Botok pernah dikaitkan dengan tudingan sebagai provokator dalam sebuah flyer yang tersebar di media sosial. Namun, isu tersebut kemudian dianggap hoaks. Bagi warga Pati, Botok lebih dikenal sebagai aktivis yang berani bersuara dan konsisten mendampingi perjuangan masyarakat bawah.

Pakaian sebagai Bentuk Protes

Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto memasuki Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026), dengan “tidak biasa”. Kedua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menjadi terdakwa perkara blokade Jalan Pantura ini mengenakan kemeja putih yang bagian punggungnya dibubuhi tulisan protes.

Tepat pukul 10.28 WIB, keduanya melangkah masuk ke ruang sidang dengan kepala tegak. Alih-alih mengenakan pakaian formal biasa, mereka memilih menjadikan baju mereka sebagai “papan reklame protes”. Pada punggung kemeja Teguh, tertulis pesan menantang: “AMPB: Rawe-rawe Rantas, Malang-malang Putung. Pejabat Menindas, Wayahe Digulung. #Pati Ora Sepele.” Sementara itu, Botok membawa pesan yang lebih tajam, menuntut penangkapan Kapolresta Pati atas dugaan kriminalisasi terhadap warga.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *