Penangkapan Tiga Pengedar Narkoba yang Diduga Diatur dari Lapas Palembang
Polres Bangka Selatan berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga diarahkan oleh seorang bandar narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada dini hari Jumat (13/3/2026) di sebuah rumah yang terletak di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba.
Ketiga tersangka tersebut adalah KD alias ND (31), RDT (31), dan SB (19). Mereka ditangkap sekitar pukul 00.06 WIB di rumah milik KD. Menurut AKP Defriansyah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, ketiganya merupakan bagian dari jaringan baru dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap.
Awal Penangkapan
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah KD. Masyarakat merasa khawatir karena rumah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan.
Saat proses penangkapan berlangsung, KD sempat mencoba melarikan diri. Ia berlari sejauh sekitar 100 meter dari rumahnya untuk menghindari petugas. Namun, upaya tersebut gagal dan akhirnya ia dapat ditangkap bersama dua rekannya.
Barang Bukti yang Ditemukan
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 53 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening. Berat bruto dari barang tersebut mencapai 10,53 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan enam bungkus plastik bening ukuran sedang yang masih kosong. Plastik-plastik ini diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan. Barang bukti lain yang ditemukan antara lain dua sekop dari pipet minuman, satu gunting, dua dompet (satu berwarna ungu dan satu berwarna coklat), serta uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Selain itu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam berbagai merek serta satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan list merah tanpa nomor polisi.
Latar Belakang Pelaku
KD diketahui sebagai residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pelaku menjalankan aktivitas peredaran narkotika untuk mencari keuntungan dari penjualan sabu.
Sabu-sabu tersebut diduga diperoleh dan dikendalikan oleh seorang bandar narkoba yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Palembang. Motif utama para tersangka adalah untuk mengambil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.
Pengembangan Kasus
Meski telah menangkap ketiga tersangka, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini, ketiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga terkena ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara.












