Hukum  

Google kalah dalam kasasi monopoli, wajib bayar denda Rp202,5 miliar ke KPPU

Putusan Mahkamah Agung Mengakhiri Perkara Monopoli Google



Jakarta — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store menjadi langkah penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar digital Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan tersebut membuat sanksi yang dijatuhkan KPPU kepada Google kini berkekuatan hukum tetap. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp202,5 miliar.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MA, majelis hakim memutuskan menolak kasasi yang diajukan Google LLC pada 10 Maret 2026. Dengan putusan ini, putusan KPPU yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini memiliki kekuatan hukum tetap.

Putusan ini juga menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.

Awal Perkara dan Penyelidikan KPPU

Perkara ini berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai sistem pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2022.

KPPU memulai penyelidikan setelah Rapat Komisi pada 14 September 2022 memutuskan menindaklanjuti penelitian terkait dampak kebijakan Google terhadap persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia.

Dalam kebijakan tersebut, Google mewajibkan pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing dan tidak memperbolehkan penggunaan metode pembayaran alternatif. Selain itu, Google juga mengenakan biaya layanan sebesar 15% hingga 30% dari nilai transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut.

Proses Persidangan dan Putusan KPPU

Perkara kemudian masuk tahap persidangan di KPPU melalui Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pada 28 Juni 2024. Dalam sidang tersebut, investigator KPPU memaparkan laporan dugaan pelanggaran terkait kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital serta mengurangi pilihan metode pembayaran bagi developer maupun konsumen. Hal ini juga dinilai signifikan mengingat Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar sekitar 93%.

Setelah melalui proses pemeriksaan sejak 28 Juni 2024 hingga tahap pemeriksaan lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tindakan yang Diambil oleh KPPU

Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC serta memerintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. Di samping itu, KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh developer aplikasi mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% selama 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Upaya Hukum yang Dilakukan Google

Di sisi lain, Google LLC mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat keberatan tertanggal 7 Februari 2025. Sayangnya, Pengadilan Niaga menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU.

Setelah itu, Google mengajukan kasasi ke MA sebagai upaya hukum terakhir. Namun MA memutuskan menolak kasasi tersebut sehingga putusan KPPU tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Google LLC wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk pembayaran denda Rp202,5 miliar, serta pelaksanaan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan.

Denis

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *