Penuntutan 9 Tahun dan Denda Rp500 Juta untuk Ammar Zoni
Pada Kamis (12/3/2026), mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasilnya, Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara serta dikenai denda sebesar Rp500 juta.
Selain masalah hukum, Ammar juga kembali menjadi sorotan karena hubungan asmaranya dengan Dokter Kamelia. Sebelumnya, ia sempat mengirimkan surat putus kepada Dokter Kamelia melalui WhatsApp. Namun, ketika bertemu langsung dalam momen sidang, Ammar mengaku tidak pernah menulis surat tersebut. Meski begitu, Dokter Kamelia tetap setia mendukung Ammar Zoni, meskipun ia menerima ancaman akibat keputusannya tersebut.
Ancaman yang Diterima Dokter Kamelia
Dokter Kamelia diam-diam menerima ancaman di tengah kesetiaannya mendukung Ammar Zoni. Kondisi ini memaksa ia mengambil langkah hukum dengan menunjuk Krisna Murti sebagai kuasa hukumnya. Melalui pernyataannya, Krisna Murti menjelaskan bahwa kliennya belakangan menerima berbagai ancaman dari sejumlah pihak.
“Saya Krisna Murti kuasa hukum dari dokter Kamilia menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir kliennya menerima sejumlah ancaman dari berbagai pihak,” ujar Krisna Murti, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (13/3/2026).
Ia menuturkan bahwa ancaman tersebut diduga tidak hanya datang dari satu orang. “Dugaan ancaman tersebut diduga disampaikan secara verbal dan diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menduga adanya keterkaitan dengan sosok dari masa lalu Ammar Zoni. “Berdasarkan informasi sementara, terdapat dua orang wanita yang diduga melakukan ancaman tersebut, ada dugaan keterkaitan dengan mantan pacar klien kami,” jelasnya.
Meski demikian, hingga saat ini pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil. “Sejauh ini pihak kuasa hukum memang belum membuat laporan resmi kepada pihak berwenang,” teegas Krisna.
Namun Krisna menegaskan bahwa kemungkinan membawa perkara ini ke ranah hukum tetap terbuka apabila kliennya merasa terus mendapat tekanan. “Namun demikian, tidak menutup kemungkinan perbuatan pihak-pihak tersebut akan dilaporkan apabila kliennya merasa adanya tekanan maupun ancaman yang menimbulkan rasa tidak nyaman serta mengganggu rasa aman.”
Ancaman Secara Verbal dan Elektronik
Ancaman secara verbal dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum yang berlaku. “Ancaman secara verbal tersebut nantinya dapat dilaporkan berdasarkan Pasal 433 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 434 ayat (1) KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Krisna.
Selain itu, dugaan ancaman yang disampaikan melalui media elektronik juga dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang ITE. “Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).”
Krisna Murti menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan ancaman tersebut. “Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka telah mengantongi sejumlah bukti otentik terkait dugaan ancaman yang dilakukan terhadap klien mereka,” terangnya.
Ia pun mengimbau publik untuk tidak berspekulasi mengenai perkara yang saat ini masih dalam proses pendalaman. “Terkait hal ini, selaku kuasa hukum dokter Kamilia, mereka menghimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut.” “Demikian yang dapat disampaikan. Terima kasih,” pungkasnya.
Sederet Teror yang Diterima Kamelia
Setelah sempat mengumumkan putus dari mantan suami Irish Bella itu, Kamelia memastikan surat pernyataan putus hubungan yang ia terima melalui WhatsApp bukan ditulis oleh Ammar. Ia pun berkomitmen melanjutkan hubungannya dengan ayah dua anak itu, di tengah kasus dugaan peredaran narkoba yang membuat Ammar dituntut sembilan tahun penjara.
Kamelia menekankan, surat itu nyatanya hanya teror yang dikirimkan entah oleh siapa kepada dirinya dan juga ibu sambung Ammar, Titiek Haryati alias Ibu Titi. “Ada teror-meneror, ada intervensilah yang mengatakan meminta saya untuk mengatakan di medsos suruh putus dengan Ammar. Dan emang beneran terima surat, tapi tadi Bang Ammar udah klarifikasi,” ujar Kamelia, dikutip dari YouTube Tessa Cuap-cuap, Jumat (13/3/2026).
Perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi itu menyatakan kelegaannya. “Lega lah, ternyata bukan dari dia gitu,” sambungnya.
Terkait isi teror, Kamelia menjabarkan sejumlah hal yang diminta pengirim surat. “Ya pokoknya tidak boleh dekat-dekat lagi, jangan sampai menikah. Terus saya harus berstatement sudah putus. Saya juga harus bilang diputusin. Bilang saya yang kecintaan. Ada banyak banget. Sampai saya tidak boleh datang ke sidang, kalo datang ke sidang Bang Ammar akan dituntut seumur hidup,” terang Kamelia sembari tertawa.

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












