Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Melawan Arus di Jalan Raya
Seorang wanita terlibat dalam kecelakaan lalu lintas akibat melawan arus di jalan raya depan Pasar Sudan Raya, Satui, Tanahbumbu, Kalimantan Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Senin sore (23/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam kejadian tersebut, wanita yang berkendara tanpa helm menabrak pengendara pria yang sedang berbelok ke arah kanan.
Awalnya, video yang viral di media sosial menunjukkan wanita tersebut mengendarai motor matic Honda BeAT dengan melawan arus. Saat hendak berbelok, ia menabrak pengendara pria dari arah berlawanan. Keduanya terjatuh dari kendaraannya, namun si wanita langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Korban mengalami cedera serius, termasuk kuku jarinya nyaris copot. Selain itu, motornya juga mengalami kerusakan parah. Hingga berita ini dirilis, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kondisi korban atau tindakan selanjutnya terhadap pelaku.
Bahaya Melawan Arus Lalu Lintas
Melawan arus lalu lintas adalah tindakan yang sangat berbahaya dan sering kali menyebabkan kecelakaan. Berdasarkan data Korlantas Polri, tindakan ini merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. Meski terlihat sepele bagi sebagian orang, melawan arus memiliki potensi besar untuk menyebabkan tabrakan dan bahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Beberapa risiko yang muncul dari tindakan ini antara lain:
-
Kecelakaan Lalu Lintas
Pengemudi yang melawan arus berpotensi tinggi menyebabkan tabrakan dengan kendaraan yang melaju dari arah yang benar. Hal ini bisa berujung pada cedera serius atau bahkan kematian. -
Kemacetan
Ruas jalan yang diambil oleh pengendara lawan arus dapat menyebabkan penumpukan kendaraan di setiap persimpangan jalan, sehingga memicu kemacetan. -
Membahayakan Pengguna Jalan Lain
Tidak hanya mengancam keselamatan pengemudi, pengendara lawan arus juga berpotensi membahayakan pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, hingga kaum difabel.
Sanksi Hukuman atas Pelanggaran Lalu Lintas
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melawan arus lalu lintas diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2). Berikut bunyi pasalnya:
-
“(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
-
“(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Korlantas Polri melalui Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aris Syahbudin, menjelaskan bahwa pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi.
Petugas di lapangan sering memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, terutama bagi pengemudi yang turut menyumbang potensi terbesar bahaya kecelakaan. Korlantas juga mencatat bahwa mayoritas korban meninggal berada dalam rentang usia produktif.
Kesimpulan
Peristiwa kecelakaan yang melibatkan wanita yang melawan arus di jalan raya menjadi peringatan bagi semua pengemudi untuk lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas. Tindakan sederhana seperti melawan arus bisa berdampak besar, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Dengan kesadaran dan disiplin, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












