JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menerapkan bea keluar untuk komoditas batu bara mulai 1 April 2026. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama di tengah ancaman pelebaran defisit APBN akibat kenaikan harga minyak dunia.
Purbaya menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan atas formulasi usulan tarif bea keluar batu bara. Keputusan akhir akan dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (26/3/2026).
“Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April [penerapannya]. Kalau besok jadi. [Tapi] belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” ujarnya saat berbicara di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Meski begitu, Purbaya masih enggan mengungkapkan rentang tarif pasti dari bea keluar tersebut. Termasuk kebenaran isu yang menyebutkan tarif akan berkisar antara 5% hingga 10%. Ia hanya menegaskan bahwa domain keputusan tarif berada di tangan presiden, sementara Kementerian Keuangan dan kementerian teknis lain bertugas merumuskan detail regulasinya.
Menakar Laba Pengusaha vs Penerimaan Negara
Lebih lanjut, Purbaya menyadari bahwa kebijakan ini akan memicu penolakan dari perusahaan batu bara. Namun, pemerintah melihat momentum untuk menjaga penerimaan negara dari windfall profit komoditas saat harga batu bara naik hingga US$135 per ton.
Selain itu, kenaikan harga minyak dunia juga akan turut meningkatkan anggaran subsidi BBM dan energi dalam negeri, yang berpotensi melebarkan defisit APBN. Oleh karena itu, otoritas fiskal mencoba menambah sumber penerimaan baru dari bea keluar batu bara yang harganya belakangan juga naik.
“Di level teknis mesti diskusikan, apakah industri bisa menerima, bukan maunya dia ya [tapi] tapi profitability-nya terganggu sejauh mana, itu yang dihitung, bukan maunya pimpinan perusahaan batu bara. Kalau mereka pasti nggak mau, maunya,” ungkap Purbaya.
Sebagai implikasi dari kebijakan bea keluar ini, Purbaya mengisyaratkan akan ada penyesuaian pada rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang. Pengeksekusian detailnya akan bergantung pada asesmen dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tak Berhenti di Batu Bara
Tidak hanya batu bara, Purbaya mengungkapkan bahwa komoditas nikel juga masuk ke dalam radar usulan bea keluar yang telah dibicarakan dengan Prabowo. Tujuannya adalah untuk memperluas basis penerimaan negara.
Jaga Defisit APBN
Bagi Kementerian Keuangan, instrumen bea keluar ini menjadi bantalan strategis untuk menambal ruang fiskal, terutama di tengah sorotan publik terhadap postur defisit APBN di awal tahun. Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ini menepis kekhawatiran terkait potensi pelebaran defisit di atas ambang batas 3% dari PDB.
Dia menekankan bahwa defisit dua bulan pertama 2026 adalah kondisi yang sengaja dirancang untuk mengakomodasi penarikan belanja negara ke depan (front-loading) agar distribusi anggaran lebih merata sepanjang tahun.
“Kalau [bea keluar] itu boleh, nanti kan pendapatan naik, hitungan defisitnya beda lagi. Jadi orang-orang di luar yang bilang ‘gimana Purbaya bilang ekonomi bagus, padahal anggaran defisit’, kan memang didesain defisit anggaran, kenapa bingung?” katanya.
Angka Defisit APBN
APBN membukukan defisit sebesar Rp135,7 triliun per akhir Februari 2026 atau setara dengan 0,53% dari PDB. Angka ini naik 342,4% dibandingkan defisit APBN Februari 2025 (Rp135,7 triliun).
Sementara itu, pemerintah mendesain defisit APBN 2026 setahun penuh sebesar Rp689,1 triliun atau setara 2,68% terhadap PDB.












