Penetapan Delapan Orang sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kredit
Pada Jumat (27/3/2026), delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah. Mereka diduga terlibat dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.
Para tersangka tersebut tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa mereka belum memenuhi panggilan hukum, sehingga tindakan hukum lebih lanjut akan diambil terhadap mereka.
Identitas Para Tersangka
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Wakajati Sumsel, Anton Delianto, para tersangka meliputi:
- KW, selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat periode Tahun 2010-2014,
- SL, Selaku Kepala Divisi Analisis Resko Kredit salah satu bank pelat merah kantor pusat 2010-2015,
- WH, selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat periode tahun 2013-2017.
- IJ, selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat periode Tahun 2011-2013,
- LS, selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu bank pelat merah kantor pusat periode Tahun 2010-2016,
- AC, selaku Group Head Divisi ARK salah satu bank pelat merah kantor pusat Tahun 2008-2014.
- KA, selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat periode Tahun 2010-2012, dan
- TP, selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat periode Tahun 2012-2017.
Sebelumnya, delapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
Jumlah Saksi yang Diperiksa
Sampai saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 115 orang. Proses pemeriksaan ini dilakukan guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Perbuatan para tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Antara lain:
- Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, para tersangka juga diduga melanggar:
- Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Modus Operandi yang Digunakan
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan melakukan kesalahan dalam memasukkan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Hal ini menyebabkan pemberian kredit kepada PT BSS dan PT SAL bermasalah.
Pada tahun 2011, PT BSS melalui direktur (Tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp. 760.856.000.000.
Selanjutnya, pada tahun 2013, PT SAL dengan manajemen tersangka WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000,-.
Dalam proses pelaksanaan di lapangan, Direktur Utama PT. BSS aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman kredit tersebut.
Permohonan kredit tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat. Kemudian, tim penilaian melakukan evaluasi dan menemukan kesalahan dalam data dan fakta yang dimasukkan dalam memorandum analisa kredit.
Akibatnya, pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma, dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.
Dampak dari Perbuatan Tersangka
Setelah mendapatkan fasilitas kredit, PT SAL dan PT BSS mengalami masalah dalam pengelolaan kredit. Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian: Total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000,- dan Total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000,-. Akibat perbuatan tersebut, fasilitas pinjaman kredit saat ini mengalami kolektabilitas macet.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












