Purbaya Mengalami Kurang Bayar Pajak, Tapi Tetap Dianggap Patuh
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kurang bayar pajak sebesar Rp 50 juta dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2025. Hal ini disebabkan oleh penghasilannya yang berasal dari dua sumber, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan resmi terkait kondisi tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa selisih pajak yang muncul disebabkan oleh perbedaan antara jumlah pajak yang telah dipotong dengan kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan. Faktor lain yang turut memengaruhi adalah penerapan tarif pajak progresif.
Penghasilan dari Lebih dari Satu Sumber
Deni menegaskan bahwa kondisi kurang bayar dalam pelaporan SPT Tahunan PPh bukanlah hal yang aneh, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Menurutnya, seluruh penghasilan akan digabung dalam perhitungan akhir pajak, sementara pemotongan pajak dilakukan secara terpisah oleh masing-masing pemberi kerja.
“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” kata Deni. Situasi inilah yang kemudian dapat menimbulkan selisih, baik kurang bayar maupun lebih bayar, saat dilakukan pelaporan akhir.
Purbaya Tetap Patuh, Lapor Tepat Waktu
Meskipun mengalami kurang bayar pajak, Kemenkeu memastikan bahwa Purbaya telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai aturan. Untuk mendukung akurasi pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengandalkan sistem Coretax, yang memungkinkan integrasi data perpajakan secara otomatis.
Sistem ini juga telah memuat bukti potong secara langsung, sehingga memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan laporan yang benar, lengkap, dan jelas. “Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu,” ujar Deni.
Penjelasan Langsung dari Purbaya
Sebelumnya, Purbaya sendiri telah mengungkapkan adanya kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 50 juta dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Ia memperkirakan bahwa selisih tersebut terjadi karena pada Tahun Pajak 2025 dirinya menerima penghasilan dari dua sumber, yakni dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner, serta dari Kementerian Keuangan.
Purbaya mengakui bahwa saat hanya memiliki satu sumber penghasilan dari LPS, dirinya tidak pernah mengalami kondisi kurang bayar dalam pelaporan pajak.
Tenggat Waktu SPT Diperpanjang
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga mengumumkan kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Tenggat yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi Kemenkeu dan diharapkan memberi kelonggaran bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Jutaan SPT Sudah Masuk, Warga Diimbau Segera Lapor
Hingga 25 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 9.072.935 SPT Tahunan PPh telah diterima. Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat yang belum melapor agar segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan SPT sebelum batas waktu. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administratif, yakni denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.
Edukasi Pajak di Balik Kasus
Kasus yang dialami Purbaya ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sistem perpajakan bersifat dinamis dan bergantung pada kondisi masing-masing wajib pajak. Kurang bayar bukan berarti pelanggaran, melainkan bagian dari mekanisme perhitungan akhir yang harus diselesaikan sesuai ketentuan. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa kepatuhan pajak tidak hanya soal membayar, tetapi juga melaporkan secara benar dan transparan.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












