Penanganan Kasus Kekerasan di Panti Asuhan Buleleng
Pihak Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng telah menindaklanjuti dugaan pelecehan dan penganiayaan yang terjadi di salah satu panti asuhan. Dari hasil pendampingan, diketahui bahwa korban tidak hanya satu orang, tetapi mencapai delapan anak asuh.
Kepala Dinsos Buleleng, Putu Kariaman Putra, menjelaskan bahwa panti asuhan tersebut sebenarnya dihuni oleh 31 anak. Sejak kasus yang dialami salah satu anak asuh berinisial PAM mencuat, pihak Dinsos langsung melakukan pendampingan. Hasilnya, delapan anak asuh terbukti menjadi korban penganiayaan. Tiga di antaranya bahkan menjadi korban persetubuhan.
Delapan korban seluruhnya adalah perempuan dengan usia berkisar antara 11 hingga 20 tahun. Dari tiga korban persetubuhan, dua di antaranya sudah menjalani pemeriksaan visum. Sedangkan satu korban belum divisum karena sedang haid. Hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada alat kelamin korban, yang mengindikasikan kekerasan seksual.
Pihak Dinsos akan terus menggali informasi lebih dalam untuk mengungkap kapan kasus ini terjadi dan apakah ada korban lain di luar delapan orang tersebut. Untuk tindak lanjut, delapan anak asuh yang menjadi korban telah dievakuasi ke rumah aman guna memudahkan pendampingan dan proses hukum. Selain itu, para korban juga mendapatkan pendampingan psikologis.
Putu Kariaman Putra menambahkan bahwa pihaknya telah mengusulkan rekomendasi pembekuan izin operasional panti asuhan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buleleng. Saat ini, 23 anak masih berada di panti. Setelah pembekuan sementara terbit, nanti akan dilanjutkan dengan relokasi anak-anak tersebut ke tempat yang telah disediakan.
Sebelumnya, seorang pemilik panti asuhan di Kabupaten Buleleng, berinisial JMW, terseret kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan. Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial PAM (17) mengadukan perbuatan JMW kepada keluarganya, tepatnya kepada sang kakak. Laporan dugaan pelecehan dan penganiayaan ini tercatat dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, mengungkapkan bahwa PAM mengalami peristiwa dugaan persetubuhan pada bulan Februari 2026. Saat itu, dia dipanggil oleh JMW dengan modus minta dipijat. Korban disuruh ke kamar terlapor untuk membantu memijat. Setelah itu, pintu kamar dikunci dan korban dipaksa berhubungan intim.
Sedangkan dugaan penganiayaan dialami PAM pada Kamis 26 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, setelah ia pulang dari rumah pacarnya. PAM diduga dipukul menggunakan kabel oleh JMW, yang membuat pipinya mengalami luka robek. Korban merasa takut dan tertekan, hingga akhirnya menceritakan seluruh kejadian kepada kakaknya dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng.
Prioritas Utama: Keselamatan Anak
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, menyampaikan bahwa saat ini kasus kekerasan fisik dan seksual di salah satu panti asuhan/LKSA di Kabupaten Buleleng sedang ditangani oleh Polres Buleleng dengan pendampingan dari pihak UPTD. PPA Kabupaten Buleleng.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Dinsos P3A Provinsi Bali telah berkoordinasi dengan Dinsos P3A Kabupaten Buleleng. Pada Senin 30 Maret 2026 kemarin, mereka juga melakukan penjangkauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi para korban.
Prioritas utama adalah memastikan keselamatan, pemulihan, dan perlindungan terbaik bagi seluruh anak yang terdampak. Para anak yang menjadi korban telah mendapatkan penanganan awal, termasuk pendampingan psikologis dan layanan kesehatan, serta ditempatkan di lokasi yang aman.
Sagung juga membeberkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan keberlangsungan pendidikan dan kebutuhan dasar anak-anak tetap terpenuhi. Terhadap anak-anak lain yang masih berada di panti tersebut, saat ini sedang dilakukan langkah-langkah penanganan lanjutan, termasuk rencana relokasi ke tempat yang lebih aman dan sesuai standar pengasuhan.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan, dan pihaknya menghormati serta mendukung sepenuhnya proses tersebut agar dapat memberikan keadilan bagi para korban.
Imbauan Dinsos
Dinsos mengimbau kepada semua pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk menjaga kerahasiaan identitas anak, tidak menyebarluaskan informasi yang dapat berdampak pada kondisi psikologis anak serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.












