Pencabutan Laporan Kasus Edit Wajah AI oleh Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni, anggota DPR RI dari Partai NasDem, memutuskan untuk mencabut laporan polisi terhadap dua individu yang dilaporkan terkait kasus pengeditan wajah menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Penyelesaian secara damai dilakukan setelah tercapainya kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pencabutan laporan ini dilakukan setelah adanya itikad baik dari kedua terlapor, termasuk permintaan maaf yang disampaikan secara langsung. Kesepakatan tersebut dirayakan pada Senin (6/4/2026), dan menandai akhir dari proses hukum yang sebelumnya berjalan selama beberapa bulan.
Perkembangan Kasus
Kasus ini bermula dari unggahan konten manipulasi wajah AI oleh dua kreator konten, yaitu Indira Berliana Dewi dan Rena Romansa, pada September 2025. Konten tersebut dianggap melanggar hak kekayaan intelektual dan etika digital, sehingga mengundang perhatian publik serta tindakan hukum dari pihak terkait.
Laporan tersebut didaftarkan di Polda Metro Jaya dengan merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski laporan telah dicabut, pihak Ahmad Sahroni menegaskan bahwa hal ini bukan berarti mengabaikan atau membenarkan tindakan para terlapor.
Alasan Pencabutan Laporan
Menurut kuasa hukum Ahmad Sahroni, Tina Amelia, langkah pencabutan laporan dilakukan karena adanya komitmen dari kedua terlapor untuk tidak mengulangi kesalahan serupa. Selain itu, mereka juga menyampaikan permintaan maaf yang tulus.
“Kami adalah kuasa hukum dari Bapak Ahmad Sahroni. Dalam hal ini, beliau adalah pelapor, dan kami untuk dan mewakili kepentingan beliau sebagai kuasa hukum, tentunya, alhamdulillah pada hari ini, 6 April 2026, sudah terjadi kesepakatan perdamaian dan juga pencabutan laporan gitu, atas kedua tersangka atau dua terlapor yang sudah kami laporkan pada bulan September 2025,” ujar Tina dalam pernyataannya.
Selain itu, kuasa hukum lainnya, Dimas Asep, menjelaskan bahwa proses mediasi telah berlangsung beberapa kali. Salah satu pertemuan langsung antara Ahmad Sahroni dan salah satu terlapor juga menjadi bagian dari proses penyelesaian ini.
“Dari pihaknya terlapor Mbak Indira waktu kemarin, sebelum pencabutan kita sudah sempat berjumpa. Alhamdulillah langsung berjumpa langsung dengan Pak Ahmad Sahroni, karena memang kebesaran hati beliau, dia langsung mau menerima dan akhirnya kita berdiskusi, ujungnya ya ini hari ini,” tambah Dimas.
Permintaan Maaf dari Terlapor
Indira Berliana Dewi, salah satu terlapor, menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas tindakannya. Ia mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan karena mengikuti tren penggunaan AI demi meningkatkan keterlibatan konten.
“Saya Indira dari pihak terlapor. Terima kasih untuk Bapak Sahroni sudah memaafkan, sudah menyelesaikan kasus ini, dan saya mohon maaf sebelumnya atas kegaduhan yang pernah saya lakukan,” ujar Indira.
Ia juga menjelaskan bahwa awalnya ia menggunakan AI karena ingin ikut tren. “Awalnya kita FOMO menggunakan AI itu, template dari prompt Gemini AI gitu. Kita ngikutin dari yang lagi trending. Karena kita content creator, jadi kita menggunakan itu sebagai untuk menambahkan engagement. Ya itu kesalahan yang kita buat,” tambahnya.
Sementara itu, Rena Romansa juga menyampaikan penyesalan dan mengakui kesalahannya. “Saya sebagai terlapor atas nama Rena ingin mengucapkan terima kasih banyak ke Bapak Ahmad Sahroni dan juga permohonan maaf yang sangat tulus dengan sepenuh hati saya ingin mengucapkan permohonan maaf, saya telah mengakui kesalahan,” ujarnya.
Kesimpulan
Proses penyelesaian kasus ini menunjukkan bahwa tindakan damai dapat menjadi solusi yang lebih efektif dibandingkan proses hukum yang panjang. Dengan adanya permintaan maaf dan komitmen dari terlapor, Ahmad Sahroni memilih untuk memutuskan hubungan hukum dan memberikan ruang bagi para terlapor untuk belajar dari kesalahan mereka.












