Eks Camat SU I Novran Ditipu, Akui Punya Proyek di Dispar Palembang

Mantan Kadis Ketahanan Pangan Palembang Jadi Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Rumah Limas

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang, Novran Hansya Kurniawan, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan proyek pengadaan Rumah Limas senilai Rp233 juta. Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai proses hukum yang dihadapi oleh mantan pejabat tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Novran membacakan pledoi atau nota pembelaannya. Ia menyampaikan bahwa peristiwa ini bermula dari utang piutang yang tidak terselesaikan. Ia memohon kepada majelis hakim agar memberinya keringanan hukuman atau bahkan pembebasan dari tuntutan jaksa.

Novran mengaku tidak menyangka bahwa masalah utang yang ia anggap sebagai hal biasa bisa berujung pada proses hukum. Ia juga menyebutkan bahwa keluarganya mengalami tekanan besar akibat kejadian ini.

“Semua yang terjadi sangat menguras tenaga, tidak pernah menduga kejadian seperti ini adalah cobaan berat bagi keluarga saya,” ujar Novran saat membacakan pledoinya.

Ia mengakui bahwa ia lalai dalam melunasi utang-utangnya, sehingga korban, yaitu Achmad Yudy, membuat laporan resmi. Dari total kerugian sebesar Rp233 juta, Novran telah membayar sebagian dan masih tersisa sebesar Rp103 juta.

“Saya akui hal ini disebabkan ketidakmampuan saya membayar utang terhadap korban. Saya juga tidak lari dari tanggung jawab,” tambahnya.

Selama proses hukum, Novran telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini memengaruhi kehidupan keluarganya, karena mereka masih membutuhkan nafkah darinya.

Pernyataan Penasihat Hukum

Penasihat hukum terdakwa, M Sigit Muhaimin, juga menyampaikan permintaan kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman. Menurut Sigit, Novran selama persidangan telah bersikap kooperatif dan beritikad baik.

Ia juga menyebut bahwa masalah yang dihadapi kliennya seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana. Oleh karena itu, Sigit memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim dapat membebaskan klien mereka dari tuntutan.

Latar Belakang Kasus

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika korban, Achmad Yudy, dikenalkan oleh saksi Fidya kepada terdakwa Novran. Saat itu, Novran menjabat sebagai pimpinan PNS di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang.

Dalam komunikasi tersebut, Novran menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan rumah limas yang disebut berada di bawah Dinas Pariwisata. Ia berjanji bahwa seluruh keuntungan akan diterima oleh korban.

Tertarik, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, mulai dari Rp30 juta, Rp150 juta, hingga Rp50 juta melalui saksi Fidya, serta tambahan Rp3 juta yang diminta langsung oleh terdakwa. Namun proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Novran sempat mengembalikan sebagian uang sebesar Rp60 juta dan Rp70 juta, tetapi hingga kini masih menyisakan kerugian korban sebesar Rp103 juta.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *