Hukum  

Profil Danke Rajagukguk, Kajari Karo yang Berharta Minus



Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan permintaan keterangan.

Anang menjelaskan bahwa selain Danke Rajagukguk, tim juga memeriksa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Karo serta jaksa penuntut yang menangani perkara tersebut. Mereka dibawa ke Kejagung pada malam hari, 4 April 2026. Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung mengamankan mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Selanjutnya, kami akan melakukan eksaminasi untuk menilai apakah penanganan perkara tersebut sudah profesional dan sesuai ketentuan,” ujar Anang. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua tindakan hukum dijalankan dengan benar dan tidak melanggar prinsip etika.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, memberikan tanggapan terkait pengawasan Komisi III DPR terhadap penanganan kasus Amsal Sitepu oleh Kejaksaan Negeri Karo. Menurutnya, pengawasan ini menjadi momentum bagi jajaran kejaksaan di Sumatera Utara untuk melakukan perbaikan dan menjadi contoh bagi daerah lain.

“Penanganan perkara harus lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Harli setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dan Kejaksaan Negeri Karo pada Kamis, 2 April 2026. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap langkah hukum.

Profil Danke Rajagukguk

Kejaksaan menunjuk Danke Rajagukguk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo pada Oktober 2025 melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1425/10/2025. Ia menggantikan Darwis Burhansyah yang beralih menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sebelum menjabat Kajari Karo, Danke bertugas sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Dalam Korps Adhyaksa, Danke memulai karier sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Siantar, Sumatera Utara, pada tahun 2011. Ia kemudian menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 2017. Pada 2018, ia menjabat Kepala Seksi Wilayah III Subdirektorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.

Pada 2019–2023, Danke menjabat Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, ia menjabat Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 2023–2025.

Berdasarkan laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Danke memiliki total harta kekayaan minus Rp 140.400.000 (Rp 140,4 juta) karena jumlah utangnya lebih besar daripada asetnya. Ia memiliki tanah seluas 6.400 m² di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, senilai Rp 192 juta. Selain itu, ia memiliki satu unit mobil Suzuki Grand Vitara tahun 2000 senilai Rp 240 juta dan satu unit Mazda 2 tahun 2010 senilai Rp 230 juta. Danke juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp 5 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 11,1 juta. Dalam laporan tersebut, Danke tercatat memiliki utang sebesar Rp 818.500.000 (Rp 818,5 juta).

Amelia Rahima Sari dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *