Pemburu 4 Tahun, Terpidana Tambang Ilegal di Seluma Ditangkap

Penangkapan Terpidana Tambang Ilegal yang Melarikan Diri Setelah Empat Tahun

Setelah hampir empat tahun menjadi buronan, terpidana kasus tambang ilegal di Kabupaten Seluma, Lolik Eriadi, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (10/4/2026) oleh tim gabungan Tabur Kejati Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian panjang Lolik Eriadi, yang sebelumnya menghindari proses hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan, sehingga terpidana langsung dibawa ke Lapas Bentiring untuk menjalani masa hukuman.

Kiprah Lolik Eriadi dalam Kasus Tambang Ilegal

Lolik Eriadi adalah terpidana dalam perkara pengelolaan tambang galian C tanpa izin di Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma. Aktivitas tambang ilegal ini dinilai merugikan negara serta berdampak negatif pada lingkungan. Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2 Desember 2021 menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan kepada Lolik. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu setelah terpidana mengajukan upaya banding. Namun, Lolik tidak menerima putusan tersebut dan melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kasasi Ditolak, Pelarian Dimulai

Upaya kasasi yang diajukan Lolik Eriadi berujung penolakan oleh Mahkamah Agung pada 2022. Dengan demikian, putusan pengadilan terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap dan seharusnya segera dieksekusi. Namun, alih-alih menjalani hukuman, Lolik justru memilih melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan eksekusi dari Kejati Bengkulu.

Sejak saat itu, ia resmi masuk dalam daftar buronan dan menjadi target pencarian Tim Tabur. “Setelah putusan inkracht, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan eksekusi dan melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” jelas Fri Wisdom Sumbayak, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu.

Perburuan Panjang Berakhir di 2026

Tim Tabur Kejati Bengkulu terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan Lolik selama masa pelariannya. Upaya tersebut melibatkan koordinasi lintas daerah serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Dari pantauan di lapangan, penangkapan Lolik berlangsung tanpa hambatan berarti. Terpidana tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses eksekusi.

“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Lapas Bentiring untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung, yakni 1 tahun 1 bulan penjara,” terang Fri.

Kesimpulan

Penangkapan ini sekaligus menutup pelarian panjang Lolik yang selama ini menghindari tanggung jawab hukum atas kasus tambang ilegal yang menjeratnya. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif dari tim Tabur Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu dalam memburu buronan yang telah lama menghindari proses hukum.


Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *