Rekonstruksi Pembunuhan Kitin Yogatama Diadakan di Mapolres Bantul, Tersangka Lakukan 53 Adegan

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kitin Yogatama di Mapolres Bantul

Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa Kitin Yogatama Rustamaji (36), warga Kaliurang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu. Rekonstruksi digelar di Mapolres Bantul, Jumat (10/4/2026). Acara ini bertujuan untuk memperjelas proses hukum dan memberikan gambaran lengkap tentang kejadian tersebut.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah SS (28), yang dikenal dengan nama panggilan Cobro. Dalam rekonstruksi, SS memperagakan puluhan adegan yang mengungkap kekejaman aksinya menghabisi nyawa korban. Peran korban digantikan oleh pemeran pengganti, sementara tersangka hadir secara langsung.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres Bantul untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses hukum. Awalnya, penyidik menyiapkan 41 adegan, namun jumlahnya berkembang menjadi 53 adegan seiring dengan detail-detail baru yang terungkap selama penyelidikan.

Adegan demi adegan diperagakan, mulai dari momen saat tersangka SS datang ke rumah korban KYR, hingga pesta minuman keras yang berujung maut. Salah satu pemicu utama kemarahan tersangka adalah ucapan korban yang dinilai merendahkan. Ucapan tersebut antara lain, “Nek sok-sokan alim ojo ning kene” (Kalau merasa paling alim jangan di sini).

Rekonstruksi juga menggambarkan momen krusial saat korban dan saksi-saksi lain tengah mengonsumsi minuman keras. Tersangka SS diketahui tidak ikut minum-minum meski berada di lokasi yang sama. Didorong rasa sakit hati yang mendalam, SS sempat pulang ke rumahnya, lalu mengajak FS untuk kembali mendatangi rumah korban.

“Tersangka SS bersama FS kemudian datang kembali dan menyelinap masuk ke rumah korban. Di sanalah tersangka SS melancarkan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis golok saat korban tidak berdaya, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Rita.

Sebelumnya, Kitin Yogatama Rustamaji (36) tewas usai dibacok orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (25/2/2026) pagi. Dukuh Kaliurang, Aprilia Putranto, mengungkapkan bahwa saat kejadian, korban sedang berada di rumah. Tiba-tiba ia mendapat kabar dari salah satu warga setempat terkait kejadian pembunuhan.

“Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB. Saya diberi informasi oleh warga dan diminta untuk ke sini (tempat kejadian perkara). Kemudian posisi saya saat ke sini, korban sudah tidak bernyawa. Kami langsung menghubungi pihak kepolisian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Demikian pula FS dijerat Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Proses Penyelidikan dan Tanggung Jawab Hukum

Proses penyelidikan kasus ini dilakukan secara intensif oleh polisi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa fakta penting yang mengungkap motif dan cara pelaku melakukan aksinya. Selain itu, ada juga bukti-bukti yang menunjukkan bahwa korban tidak memiliki hubungan persahabatan yang baik dengan pelaku, sehingga memicu konflik yang berujung pada pembunuhan.

Selain SS, tersangka lainnya adalah FS. Keduanya diduga bekerja sama dalam melakukan pembunuhan tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.



Pemimpin redaksi menyampaikan bahwa berita ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada publik.



Dalam proses rekonstruksi, para petugas kepolisian terlihat sangat serius dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka juga memastikan bahwa semua prosedur hukum dipenuhi dengan baik.



Para tersangka duduk di depan ruang sidang, tampak tenang dan siap menghadapi proses hukum yang akan mereka jalani.



Di samping itu, pihak keluarga korban juga hadir dalam acara rekonstruksi ini, sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *