Kakek 71 Tahun Nikahi Gadis SMA di Luwu Sulsel

Pernikahan dengan Jarak Usia yang Sangat Jauh Menggemparkan Masyarakat

Pernikahan antara seorang kakek berusia 71 tahun dengan seorang gadis SMA berusia 18 tahun kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Perbedaan usia antara kedua mempelai mencapai 53 tahun, yang membuat pernikahan ini menjadi topik pembicaraan hangat di media sosial.

Gadis tersebut masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), sementara pria yang menikahinya memiliki usia yang jauh lebih tua. Meski hubungan keduanya disebut berdasarkan suka sama suka tanpa adanya indikasi paksaan, pernikahan ini tetap menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian usia sesuai ketentuan hukum.

Pengakuan dari Kepala Desa

Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, memberikan penjelasan mengenai pernikahan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses administrasi maupun pelaksanaan pernikahan. Menurutnya, acara pernikahan ini dilakukan oleh keluarga dan orang tua mempelai tanpa melibatkan pemerintah desa.

“Biasanya kalau ada pernikahan di desa, kami dilibatkan sejak proses pelamaran. Tapi ini tidak, mungkin ada pertimbangan lain dari pihak keluarga,” ujarnya.

Arsad juga menjelaskan bahwa dirinya tidak hadir pada acara lamaran karena sedang berada di Kabupaten Barru. Ia mengungkapkan bahwa pihak desa hanya menerima pemberitahuan tentang rencana pernikahan tersebut, namun tidak terlibat langsung dalam prosesnya.

Hubungan atas Dasar Suka Sama Suka

Meskipun demikian, Arsad menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, hubungan antara kedua mempelai terjadi atas dasar suka sama suka. Dari video yang beredar, tidak ada tanda-tanda tekanan atau paksaan terhadap mempelai perempuan.

“Saya lihat juga dari video yang beredar, tidak ada tanda-tanda tekanan. Pengantin perempuan bahkan tampak bergembira,” ujarnya.

Namun, Arsad menegaskan bahwa usia mempelai perempuan yang masih 18 tahun belum memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan batas minimal usia 19 tahun. Hal ini menjadi salah satu isu utama yang muncul dari pernikahan ini.

Kondisi Ekonomi dan Reaksi Masyarakat

Dari sisi kondisi ekonomi, Arsad menyebut bahwa pihak laki-laki tergolong mampu karena memiliki lahan kebun yang luas. Sementara itu, orang tua mempelai perempuan bekerja di sektor tambak.

“Kondisi ekonomi kalau pihak laki-laki, Alhamdulillah luas kebunnya, Kalau yang perempuan orang tuanya bekerja tambak Empang. Jadi tidak ada indikasi kayak tekanan, paksaan atau hal-hal lain, karena video-videonya saya lihat juga sampai goyang-goyang itu perempuan menyanyi saat pengantin,” ungkapnya.

Terkait reaksi masyarakat, Arsad mengatakan warga cukup dihebohkan dengan pernikahan tersebut, terutama karena perbedaan usia yang mencolok. “Warga penasaran karena viral. Yang satu 71 tahun, yang satu masih 18 tahun, jadi ramai diperbincangkan,” terangnya.

Upaya untuk Mencegah Terulangnya Kejadian Serupa

Menurut Arsad, ke depan, pemerintah desa akan meningkatkan sosialisasi terkait batas usia pernikahan serta pentingnya pendidikan bagi anak. Ia selalu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menikahkan anak di bawah umur.

“Kami dorong agar anak-anak menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu sebelum menikah,” jelasnya.

Arsad juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayahnya. “Kami tidak menginginkan hal seperti ini terjadi lagi. Harapannya masyarakat bisa lebih memahami aturan dan mempertimbangkan masa depan anak,” imbuhnya.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *